Awal tahun 2012 lembaga tempat saya bertugas menerima surat permintaan usulan calon peserta Penyuluh Pertanian yang akan mengikuti berbagai pelatihan pada beberapa Lembaga Diklat Kementrian Pertanian. Agar kegiatan pelatihan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, lembaga diklat menetapkan berbagai persyaratan bagi calon peserta yang akan mengikuti diklat, dari berbagai persyaratan yang ditetapkan terdapat salah satu persyaratan yang menyatakan bahwa calon penyuluh yang diusulkan sebagai peserta diklat berumur maksimal 50 tahun. Saya yakin bahwa penetapan umur tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal dan bertujuan agar hasil pelatihan lebih berdayaguna dan berhasilguna, namun tetap saja hal tersebut akan menimbulkan ekses bukan hanya pada penyuluh pertanian, tapi juga ke berbagai pihak yang terkait dalam penyuluhan.
Penyuluh Pertanian PNS merupakan aparatur yang diberi mandat sebagai agen perubahan dalam pembangunan pertanian, karena itu seorang Penyuluh Pertanian selain harus menuntut ilmu untuk keperluan “dirinya” juga berkewajiban menuntut ilmu untuk disampaikan kepada sasaran penyuluhan. Keharusan penyuluh pertanian dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan diamanatkan oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan. Pasal 21 ayat 1 undang undang penyuluhan mengamanatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
Keharusan seorang penyuluh pertanian meningkatkan pengetahuan dan keterampilan juga diperlukan untuk menghindarkan penyuluh dari risiko jeratan hukum pidana sebagaimana diamanatkan pasal 36 yang berbunyi “Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa dalam pelaksanaan tugas pokoknya seorang penyuluh pertanian selain perlu melengkapi diri dengan keterampilan yang memadai juga tidak boleh lalai agar tidak merugikan para petani.
Pelaksanaan tugas pokok penyuluh pertanian antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2007 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas pokok penyuluh pertanian yang ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan. Tugas pokok tersebut tentu saja berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang penyuluh pertanian sesuai dengan jenjang jabatan.
Sebagai aparatur pemerintah peningkatan pengetahuan dan keterampilan penyuluh pertanian merupakan tanggung jawab kementrian pertanian yang operasionalnya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 33/Permentan/Ot.160/6/2009 Tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian.
Beberapa peraturan perundangan di atas baik yang mengatur pelaksanaan tugas maupun yang mengatur peningkatan pengetahuan dan keterampilan tidak bersinggungan persoalan umur. Peraturan yang bersinggungan dengan umur Penyuluh Pertanian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan. Perpres tersebut menegaskan bahwa penyuluh pertanian pensiun pada umur 56 tahun, kecuali penyuluh pertanian yang menduduki jabatan penyuluh pertanian madya dan penyuluh penyelia yang ditetapkan sebelum 27 agustus 2010 dapat diperpanjang sampai 60 tahun.
Merupakan hukum alam bahwa dalam batas-batas tertentu pertambahan umur berakibat pada penurunan kemampuan fisik dan kemampuan otak untuk berfikir. Penelitian mengenai kemunduran fisik otak terhadap orang berumur lebih dari 50 tahun telah dilakukan suatu universitas di Amerika. Penelitian tersebut antara lain menyimpulkan orang yang otaknya dilatih tetap memiliki ide-ide segar setelah berumur lebih dari 50 tahun sedangkan orang yang otaknya tidak dilatih akan mengalami kehilangan memori sebesar 20% dan penurunan kecepatan kemampuan memecahkan masalah sebesar 18%. Penelitian tersebut memberikan informasi bahwa penyuluh pertanian berusia diatas 50 tahun dituntut untuk lebih banyak melatih otak dibanding penyuluh pertanian yang lebih muda.
Ditengah kesibukan pelaksanaan tugas sehari-hari, pelatihan menjadi alternatif utama bagi penyuluh pertanian senior dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Tidak dipungkiri kalau saat ini jaringan internet dapat digunakan sebagai media pembelajaran bagi penyuluh pertanian senior, namun demikian juga patut diakui bahwa keterbatasan fasilitas dan kemampuan dibidang komputer masih menjadi kendala utama penyuluh pertanian senior dalam memanfaatkan internet. Tidak dipungkiri juga bahwa penyuluh pertanian junior memerlukan keterampilan yang memadai, tapi patut juga diakui kaderisasi penyuluh pertanian berjalan lambat.
Fakta menunjukan di beberapa daerah lebih dari 70% penyuluh berumur di atas 50 tahun dengan demikian adanya pembatasan umur peserta pelatihan di bawah 50 tahun akan mengakibatkan lebih dari 70% penyuluh tidak akan terjamah oleh kegiatan diklat dari kementrian pertanian. Hal tersebut tentu saja akan berdampak kurang terasahnya penyuluh pertanian senior dan pada tingkat yang lebih parah dapat mengakibatkan penurunan daya ingat dan kemampuan penyuluh dalam memecahkan masalah.
Umur bukan satu-satunya persyaratan yang ditetapkan bagi seorang penyuluh dalam mengikuti diklat tapi juga ada persyaratan lain seperti, bertugas di wilayah pengembangan, belum pernah mengikuti latihan sejenis dalam kurun waktu 5 tahun dan ditugasi oleh atasan langsung. Persyaratan-persyaratan tersebut bukan hanya berpengaruh pada ruang gerak penyuluh pertanian senior (>50 tahun) tapi juga menyulitkan kelembagaan penyuluhan di daerah untuk mengusulkan calon peserta pelatihan.
Dampak persyaratan yang ditetapkan terhadap kelembagaan penyuluhan di daerah adalah sulitnya kelembagaan penyuluhan untuk menjaring calon peserta yang akan ditugasi untuk mengikuti pelatihan. Kesulitan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:
- Saat diminta mengusulkan penyuluh pertanian yang akan dikirim sebagai calon peserta pelatihan, hal pertama yang akan dilakukan kelembagaan penyuluhan di daerah adalah menyeleksi penyuluh berdasarkan umur. Dengan asumsi penyuluh pertanian PNS sebanyak 100 orang dan 70% penyuluh berusia lebih dari 50 tahun, maka akan dipero;eh data 30 orang penyuluh yang layak diusulkan sebagai calon peserta diklat.
- Tahap berikutnya dari 30 orang penyuluh yang berumur < 50 tahun harus diseleksi kembali berdasarkan jenis pelatihan yang akan diikuti. Misalnya lembaga diklat akan menyelengarakan pelatihan hortikultura,, maka dari 30 orang tersebut harus diinventarisasi berapa orang yang menangani komoditi hortikultura. Bila dari 30 orang tersebut tidak ada yang menangani hortikultura maka tidak akan ada penyuluh yang dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan hortikultura. Padahal mungkin saja potensi hortikultura cukup besar tapi ditangani oleh penyuluh yang berusia > 50 tahun. Apabila dari 30 orang penyuluh yang berumur < 50 tahun ada yang menangani komoditi hortikultura, maka seleksi dilakukan ke tahap berikutnya
- Dari jumlah penyuluh yang menangani hortikultura, selanjutnya lembaga penyuluhan akan melakukan seleksi kembali berdasarkan jenis pelatihan yang pernah diikuti. Bila penyuluh tersebut telah mengikuti pelatihan, maka dia tidak berhak diusulkan, sebaliknya bila belum pernah mengikuti pelatihan sejenis, maka kelembagaan penyuluhan harus melakukan seleksi lanjutan untuk melihat apakah penyuluh tersebut dapat diusulkan sebagai calon peserta pelatihan atau tidak. Apabila penyuluh tersebut sedang menangani program prioritas dan atau mengikuti pelatihan lain dan atau karena hal lain (mis. sakit), maka penyuluh tersebut tidak akan ditugasi untuk mengikuti pelatihan
Pasal undang undang no 16 tahun 2006 tentang SP3K mengamanatkan bahwa sasaran penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara. Sasaran utama penyuluhan adalah pelaku utama dan pelaku usaha, sedangkan, sasaran antara penyuluhan meliputi pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat. Pada kasus daerah potensial dibina oleh seorang penyuluh berusia lebih dari 50 tahun, adanya persyaratan umur peserta pelatihan, akan berdampak pada kurang optimalnya pemenuhan hak-hak sasaran penyuluhan dalam memperoleh manfaat penyuluhan. Bagaimanapun diklat berandil besar dalam peningkatan kualitas SDM penyuluh pertanian. Hal yang ironis apabila hanya karena penyuluh berumur lebih dari 50 tahun hak sasaran penyuluhan menjadi terabaikan.
Penghapusan syarat umur maksimal bagi penyuluh pertanian yang akan dilatih belum tentu merupakan alternatif terbaik, namun apabila persyaratan tersebut tetap diberlakukan, melalui tulisan ini kepada para penyuluh pertanian saya ingin memberikan beberapa masukan sebagai berikut
- Kepada penyuluh pertanian berusia ≤ 50 tahun, ikuti kegiatan pelatihan dengan sebaik-baiknya karena di usia > 50 tahun kita akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kementrian pertanian
- Kepada penyuluh pertanian berusia > 50 tahun mari kita latih otak kita sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tuntutlah ilmu sebanyak mungkin dengan atau tanpa fasilitasi dari lembaga pelatihan kermentrian pertanian. Ajaran Islam mewajibkan umatnya untuk terus menuntut ilmu sebagaimana salah satu hadis Nabi Muhammad S.A.W. "Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap Muslim, baik laki-kali maupun perempuan." (HR. Ibn Abdulbari). Hadist ini menuntun kita bahwa menuntut ilmu tidak berbatas umur, tidak berbatas jenis kelamin dan tidak berbatas kedudukan serta jabatan.
2 komentar:
terima kasih sobat, informasi penting ini sangat bermanfaat salam kami
nugroho AC
http://perpustakaandinaskelautandanperikanan.blogspot.com/
andaikata ada 50% saja petugas pertanian yang punya wawasan seperti Bapak, saya kira ndak usah kita impor beras dll
Posting Komentar