MAJU TERUS PENYULUH PERTANIAN

Sertifikasi

Pernak Pernik Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian 2011

Komponen PTT Kedelai

Penerapan PTT Kedelai Meningkatkan produksi dan Pendapatan Petani

Legowo

Tata tanam jajar Legowo Menambah Populasi dan Meningkatkan Produksi

Sabtu, 27 Agustus 2011

Lebah Madu

PENDAHULUAN
Lebah merupakan insekta penghasil madu yang telah lama dikenal manusia. Lebah juga menghasilkan produk yang sangat dibutuhkan untuk dunia kesehatan yaitu royal jelly, pollen, dan malam (lilin).
Beternak lebah madu memiliki prospek sangat cerah, karena kebutuhan madu dalam negeri masih belum mencukupi. Harga dari produk lebah yang tinggi, biaya produksi yang relatif murah, tatalaksana pemeliharaan yang mudah dan kondisi lingkungan yang mendukung merupakan peluang emas untuk peningkatan pendapatan.
MANFAAT
  • Madu sebagai produk utama berasal dari nektar bunga sangat berguna bagi kesehatan, kosmetika dan farmasi.
  • Royal jelly dimanfaatkan untuk stamina dan penyembuhan penyakit, bahan campuran kosmetika, bahan campuran obat-obatan.
  • Pollen (tepung sari) dimanfaatkan untuk campuran bahan obat-obatan.
  • Lilin lebah (malam) dimanfaatkan untuk bahan campuran industri farmasi dan kosmetika.
  • Propolis (perekat lebah) untuk penyembuhan luka, penyakit kulit dan membunuh virus influensa.
  • Keuntungan lain adalah membantu proses penyerbukan tanaman sehingga didapat hasil yang lebih maksimal.


KANDANG
Hal yang harus dipertimbangkan dalam pembuatan kandang :
  • Untuk menjaga agar suhu dalam stup tetap stabil. gunakan kayu empuk setebal 2,5 cm.
  • Bahan yang dipakai tahan terhadap pengaruh hujan, panas, cuaca yang selalu berubah, kokoh dan tidak mudah hancur atau rusak.
  • Konstruksi berbentuk stup kotak lengkap dengan framenya.

 PEMILIHAN BIBIT DAN CALON INDUK
Bibit lebah unggul yang di Indonesia yaitu Apis cerana (lokal) dan Apis mellifera (impor). Ratu Apis  cerana mampu bertelur 500- 900 butir per hari dan ratu Apis  mellifera mampu bertelur 1500 butir per hari. Untuk mendapatkan bibit unggul ini sekarang tersedia tiga paket pembelian bibit lebah:
  • Paket lebah ratu terdiri dari 1 ratu dengan 5 lebah pekerja.
  • Paket lebah terdiri dari 1 ratu dengan 10.000 lebah pekerja.
  • Paket keluarga inti terdiri dari 1 ratu dan 10.000 lebah pekerja lengkap dengan 3 sisiran sarang.
  • Tiap koloni tidak boleh lebih dari satu ratu karena akan saling bunuh untuk memimpin koloni

PERAWATAN BIBIT DAN CALON INDUK
Lebah yang baru dibeli dirawat khusus. Satu hari setelah dibeli, ratu dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam stup yang telah disiapkan. Selama 6 hari tidak boleh  diganggu, setelah itu baru dapat dilaksanakan untuk perawatan dan pemeliharaan rutin.
SISTEM PEMULIABIAKAN
Pemuliabiakan pada lebah adalah menciptakan ratu baru sebagai upaya pengembangan koloni. Cara yang sudah umum dilaksanakan adalah dengan pembuatan mangkokan buatan untuk calon ratu yang diletakkan dalam sisiran. Sekarang sudah dikembangkan inseminasi buatan pada ratu lebah untuk mendapatkan calon ratu dan lebah pekerja unggul.
REPRODUKSI DAN PERKAWINAN
Tiap koloni terdapat lebah ratu, lebah pekerja dan lebah jantan. Proses Perkawinan terjadi diawali musim bunga. Ratu lebah terbang keluar sarang diikuti oleh semua pejantan. Perkawinan terjadi di udara, setelah kawin pejantan akan mati dan sperma akan disimpan dalam spermatheca (kantung sperma) ratu lebah. Selama perkawinan lebah pekerja menyiapkan sarang untuk ratu bertelur.
PROSES PENETASAN
Setelah kawin ratu mengelilingi sarang untuk mencari sel-sel kosong dalam sisiran. Tiap sel diisi sebutir telur. Tabung sel yang berisi telur akan diisi madu dan tepung sari oleh lebah pekerja dan setelah penuh ditutup lapisan tipis yang dapat ditembus oleh penghuni dewasa. Untuk mengeluarkan sebutir telur diperlukan waktu sekitar 0,5 menit setelah mengeluarkan 30 butir telur, ratu akan istirahat 6 detik untuk makan. Jenis tabung sel dalam sisiran adalah:
  • Sel calon ratu, berukuran paling besar, tak teratur dan biasanya terletak di pinggir sarang.
  • Sel calon pejantan, ditandai dengan tutup menonjol dan terdapat titik hitam di tengahnya.
  • Sel calon pekerja, berukuran kecil, tutup rata dan paling banyak jumlahnya.

Lebah memiliki 4 tingkatan kehidupan yaitu:
  • Lebah ratu: menetas 3 hari, larva 5 hari, terbentuk benang penutup 1 hari, istirahat 2 hari, Perubahan larva jadi pupa 1 hari, Pupa/kepompong 3 hari, total waktu jadi lebah 15 hari.
  • Lebah pekerja: menetas 3 hari, larva 5 hari, terbentuk benang penutup 2 hari, iatirahat 3 hari, Perubahan larva jadi pupa 1 hari, Kepompong 7 hari, total waktu jadi lebah 21 hari.
  • Lebah pejantan: menetas 3 hari, larva 6 hari, terbentuk benang penutup 3 hari, istirahat 4 hari, Perubahan larva jadi pupa 1 hari, kepompong 7 hari, total waktu jadi lebah 24 hari. Selama dalam periode larva, larva dalam tabung akan makan madu dan tepung sari. Periode ini disebut masa aktif, kemudian larva menjadi kepompong (pupa). Pada masa kepompong lebah tidak makan dan minum, di masa ini terjadi perubahan dalam tubuh pupa untuk menjadi lebah sempurna dan menjadi lebah muda sesuai asal selnya.

 PEMELIHARAAN
Lebah ditempatkan pada kandang berupa kotak yang biasa disebut stup. Di dalam stup terdapat ruang untuk beberapa frame atau sisiran. Dengan sistem ini peternak dapat memeriksa, menjaga dan membersihkan bagian-bagian stup seperti membersihkan dasar stup dari kotoran, mencegah semut/serangga masuk dengan memberi tatakan air di kaki stup dan mencegah masuknya binatang pengganggu.
Pemberian pakan dilakukan dengan menggembala lebah ke tempat yang banyak bunga yang disesuaikan dengan musim bunga. Dalam penggembalaan perlu diperhatikan :
  • Perpindahan lokasi dilakukan malam hari saat lebah tidak aktif.
  • Bila jarak jauh perlu makanan tambahan (buatan).
  • Jarak antar lokasi penggembalaan minimum 3 km.
  • Luas areal, jenis tanaman yang berbunga dan waktu musim bunga.

Tujuan utama penggembalaan adalah menjaga kesinambungan produksi agar tidak menurun drastis. Pemberian pakan tambahan tidak dapat meningkatkan produksi, tetapi hanya berfungsi untuk mempertahankan kehidupan lebah. Pakan tambahan dapat dibuat dari gula dan air dengan perbandingan 1:1 dan adonan tepung dari campuran bahan ragi, tepung kedelai dan susu kering dengan perbandingan 1:3:1 ditambah madu secukupnya.

PANEN
Panen madu dilaksanakan pada 1-2 minggu setelah musim bunga. Ciri-ciri madu siap dipanen adalah sisiran telah tertutup oleh lapisan lilin tipis. Sisiran yang akan dipanen dibersihkan dari lebah yang masih menempel.  Urutan proses panen:
  • Mengambil dan mencuci sisiran yang siap panen, lapisan penutup dikupas dengan pisau.
  • Sisiran yang telah dikupas diekstraksi dalam ekstraktor madu.
  • Hasil disaring dan dilakukan penyortiran.
  • Disimpan dalam suhu kamar untuk menghilangkan gelembung udara.
  • Pengemasan madu dalam botol.

TIPS MEMILIH MADU LEBAH
Ketika botol dibuka tidak ada letupan gas seperti pada soft drink
Uji madu lebah dengan cara menuangkan sedikit madu lebah ke dalam piring yang berisi air, kemudian aduk madu dalam air tersebut, tunggu sesaat madu lebah yang baik akan membentuk hexa diagonal (seperti sarang lebah)

Pembenihan Nila Gift

 Pendahuluan
            Ikan Nila Gift (Genetic Improvement of Farmed Tilapia), generasi ke-3 dan ke-6 diintroduksikan ke Indonesia tahun 1994 dan 1996 dari ICLARM Philipina, Melalui Balai Penelitian Perikanan Air Tawar sebagai salah satu anggota INGA (International Network for Genetic in Aquaculture) Nila GIFT merupakan ikan nila unggul yang dihasilkan dari perbaikan mutu genetika ikan nila dari 8 negara (Taiwan, Mesir, Thailand, Ghana, Singapura, Israel, Sinegal, Kenya) melalui program pemuliaan yaitu persilangan dan seleksi famili.
            Keunggulan mutu genetik ikan nila GIFT diharapkan memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan perikanan, khususnya ditingkat pengguna seperti petani/pengusaha pembenih, pendeder, dan pembesar baik di kolam maupun di keramba jaring apung.
            Pembenihan merupakan faktor penentu utama dalam mempertahankan kualitas benih. sehingga pembenihan Ikan Nila GIFT di tingkat petani pembenih, harus dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas genetika ikan.

Karakteristik Spesifik
  • Bentuk badan kokoh dan daging tebal
  • Punggung tinggi, mata besar dan menonjol
  • Garis melintang pada kedua sisi tubuh terdapat 8-10 buah.
  • Terdapat bintik-bintik berbentuk oval pada sirip punggung dan sirip ekor.


Keunggulan Komparatif Terhadap Nila Biasa
  • Fekunditas (jumlah telur) lebih banyak 20-30%
  • Tumbuh lebih cepat 100-200 %
  • Konversi pakan 0,8-1,2
  • Dalam 5 buah dari ukuran 20 gr dapat mencapai 500 gr.
  • Lebih tahan pada kondisi lingkungan yang kurang baik.
  • Lebih tahan terhadap penyakit.
  • Mempunyai rentang toleransi salinitas/kadar garam cukup lebar.


Sistem Pembenihan
Pemijahan
  • Induk Ikan Nila GIFT  mulai dapat dipijahkan pada ukuran lebih dari 150 gr, tetapi sebaiknya berukuran lebih dari  250 gr.
  • Pakan yang diberikan harus mengandung kadar protein tinggi, sekitar 27-30%, dengan jumlah pemberian sebesar 2% dari total bobot total ikan per hari.
  • Kolam pemijahan dapat berupa kolam tanah, kolam tembok (bak) atau kolam tanah berdinding tembok dengan kedalaman air 80-100 cm.
  • Induk jantan dan betina ditebarkan ke dalam kolam pemijahan sebanyak 4 ekor/m2 dengan perbandingan 3 ekor betina dan satu ekor jantan.
  • Induk dengan kondisi matang kelamin yang ditebar di kolam pemijahan, setelah 2 minggu. Benih yang berumur 2 hari lepas mulut atau 5-7 hari setelah menetas mulai dapat di panen.
  • Benih segera diambil untuk dipelihara di kolam/bak pendederan. Pengambilan larva dilakukan paling sedikit 2 kali sehari (pagi dan sore). Setiap ekor induk menghasilkan larva antara 300-750 ekor per bulan.

Pendederan
  • Benih hasil dari kolam pemijahan dipelihara di kolam pendederan yang dapat berupa kolam tanah atau bak tembok.
  • Padat penebaran pada pemeliharaan intensif dapat mencapai 10.000 ekor/m3.
  • Pakan yang diberikan kepada larva pada umur 7 hari adalah pakan alami (Daphnia atau Moina).
  • Setelah umur 7 hari dapat diberikan pakan buatan berbentuk tepung sebanyak 10 % dari berat badan per hari dengan frekuensi pemberian 5 kali.
  • Lama pendederan 30-45 hari, untuk menghasilkan benih ukuran 3-5 cm, dengan tingkat kematian berkisar 10-15 %.

Catatan
Tiap generasi anak yang dijadikan induk, kualitas genetiknya turun 25 %, sehingga penggunaan induk dengan sistem tersebut tidak dianjurkan karena akan menghasilkan benih yang kualitasnya menurun. Penggunaan induk sebaiknya dari hasil proses seleksi.
Balai Penelitian Perikanan Air Tawar secara terus menerus melakukan penelitian untuk menjaga dan meningkatkan kualitas induk yang sudah ada dengan melakukan seleksi.  


Pembenihan Ikan Mas

 PENDAHULUAN
Ikan mas merupakan ikan tawar yang sejak lama dibudidayakan oleh masyarakat karena mempunyai beberapa keunggulan diantaranya:
Disukai masyarakat dan pemasaran mudah
  • Mudah dibudidayakan dan produktivitasnya cukup tinggi
  • Kandungan gizi cukup tinggi.
  • Keberhasilan usaha budidaya ikan mas ditentukan kualitas benih, karena itu pembenihan ikan mas di tingkat petani harus dapat menghasilkan benih yang berkualitas.

SYARAT  INDUK
  • Asal induk: UPR  binaan dinas perikanan, BBI sentral, BBAT.
  • Kesehatan : tidak cacat (rusak), tubuh tidak ditempeli oleh parasit, tidak ada luka dalam, insang bersih, tubuh tidak bengkak dan tidak berlumut, tutup insang normal (tidak tebal atau tipis) dan tubuh berlendir.
  • Sisik cerah dan teratur
  • Gerakan lincah

 Kriteria induk ikan mas strain Majalaya:
  • Sifat reproduksi: Fekunditas 85.000-125.000 butir/kg.
  • Umur pertama matang kelamin jantan 8 bulan, betina 18 bulan.
  • Panjang jantan ±22 cm, betina 35 cm.
  • Berat tubuh pertama matang gonad jantan 500 gr/ekor, betina 2000 gr/ekor.

WADAH PEMIJAHAN
Induk ikan dapat dipijahkan dalam hapa berukuran 4 x 2x 1 m2 yang ditempatkan dalam kolam pemijahan atau dalam bak pemijahan

PROSES PEMIJAHAN
  • Tempat pemijahan dikeringkan.
  • Hapa dipasang tegak pada kolam yang telah dikeringkan. Kemudian kolam diairi hingga kedalaman air 80-100 cm.
  • Sebelum induk ikan dimasukan ke dalam hapa / wadah pemijahan, kakaban dipasang sedemikian rupa sehingga tenggelam 5 cm di bawah permukaan air, jarak antar kakaban 10 cm.
  • Menjelang sore hari, induk betina dan jantan yang telah matang telur dimasukan bersamaan kedalam hapa. Perbandingan berat induk jantan dan betina 1:1 sedangkan jumlah (2-3):1.
  • Padat tebar induk betina 2 kg per m2. sehingga untuk 8 m2 diperlukan 4 ekor induk betina dan jantan 8 kg dengan jumlah 8 ekor bila berat rata-rata 1 kg.
  • Selama pemijahan air dibiarkan mengalir debit 2 liter / detik / 200 m2 luas kolam.
  • Menjelang subuh ikan sudah mijah  dan telur menempel pada kakaban. Induk ikan ditangkap, dikembalikan ke kolam induk.

PENETASAN TELUR DAN PEMELIHARAN LARVA
  • Telur menetas dalam waktu 48-72 jam tergantung dari suhu air
  • Dua hari setelah menetas kakaban diangkat, hari ke 3 kuning telur habis larva diberi pakan tambahan berupa kuning telur ayam atau pakan alami (infusoria/moina)
  • Setelah berumur 5 hari dalam hapa, dipanen dan didederkan lebih lanjut
  • Dengan asumsi setiap induk menghasilkan 100.000 butir telur, maka telur yang dihasilkan 8 kg induk sekitar 800.000 butir telur.
  • Diasumsikan pula bahwa tingkat penetasan telur 50% sehingga telur yang menetas menjadi larva sekitar 400.000 larva.

PENDEDERAN
a.Pendederan I
  • Kolam pendederan 500-1000 m2 (2 kolam), dikeringkan, tanah diolah diberi kapur 50 gr/m2 dan dipupuk dengan kotoran ayam 250 gr / m2.
  • Kolam diisi air hingga kedalam 50-70 cm.
  • Untuk pengendalian hama dapat disemprot dengan insektisida (Sumithion 50 EC) dengan dosis 4 ppm setelah kolam diairi.
  • Setelah 2-3 hari sejak pengisian air,benih lepas hapa /larpa ditebar dengan padat  penebaran 100-400 ekor/m2.
  • Selama pemeliharaan kolam diairi dengan debit 1,5 liter/detik/1000 m2
  • Pakan tambahan berbentuk tepung atau remahan pelet dengan kandungan protein 30% diberikan 10% dari total berat benih, dengan frekuensi pemberian 3 kali/hari
  • Pemeliharaan dilakukan selama 15-20 hari untuk menghasilkan benih ukuran 1 – 3 cm.
  • Benih ikan di panen untuk penderaan II.
  • Tingkat kelulusan hidup larva pada pendederan 1 adalah 40 – 50%, sehingga dari larva 400.000 ekor per 1000 m2 akan dihasilkan benih 160.000 – 200.000 ekor.

b.  Pendederan II
  • Kolam pendederan (1000 m2) dikeringkan,  diberi pupuk 50 gr/m2 dan kotoran ayam 200 gr/m2.
  • Kolam diisi air 50 – 70 cm.
  • Penebaran benih dilakukan setelah 2 – 3 hari sejak pengisisan air.
  • Benih ukuran 1 – 3 cm ditebar dengan padat penebaran 50 – 100 ekor/m2.
  • Selama pemeliharaan pendederan II dialiri air dengan debit 1,5 L/detik/1000m2.
  • Pakan buatan diberikan dalam bentuk pelet dengan kandungan protein 30% diberikan 5–10% dari total berat benih dengan frekuensi 3 kali/hari.
  • Pemeliharaan dilakukan 20 – 30 hari untuk menghasilkan benih ukuran 3 – 5 cm.
  • Tingkat kelulusan hidup di pendederan II 50-60 % sehingga dari benih yang ditebar 240.000 ekor untuk tiap 1000 m2 akan dihasilkan benih 120.000 – 144.000 ekor.


Pengolahan gadung

KANDUNGAN GIZI
Gadung mengandung karbohidrat cukup tinggi, sehingga dapat dijadikan pangan sumber karbohidrat. Selain untuk memenuhi kebutuhan gizi, konsumsi gadung juga memiliki manfaat karena gadung berkhasiat untuk penyembuhan berbagai penyakit antara lain : Keputihan, Kencing manis, Mulas, Nyeri empedu, Nyeri haid, Radang kandung empedu, dan Rematik.
Untuk mengatasi kecing manis, pasien dapat  mengkonsumsi 5-10 g umbi gadung per hari selama 7 hari. Boleh dalam bentuk olahan keripik atau cukup dikukus. Setelah itu hentikan sementara konsumsi umbi gadung karena dari hasil penelitian, pemberian infus umbi gadung lebih dari 7 hari mengakibatkan fluktuasi peningkatan kadar glukosa darah.

Kandungan Gizi Gadung setiap 100 gram umbi adalah:

Kandungan gizi
Jumlah
Kalori (kal)
101,00
Protein (g)
2,00
Lemak (g)
0,20
Karbohidrat
23,23
Kalsium  (mg)
20,00
Phospor (mg)
69,00
Zat Besi (mg)
0,60
Vitamin B 1
0,10
Air  (g)
73,50
Vitamin C
9,00
Vitamin A
0,0
Bagian yang dapat dimakan
85,00
Direktorat Gizi Depkes RI, 1981

Gadung mempunyai kadar racun dioscorine tinggi. Bila dimakan langsung dapat menimbulkan keracunan fatal, sehingga pemanfaatan gadung untuk pangan memerlukan pengolahan terlebih dahulu.

PENGOLAHAN MENGGUNAKAN  ABU/KAPUR

1.      Bersihkan umbi dari tanah yang masih melekat
2.      Kupas kulit umbi cukup tebal
3.      Rajang tipis atau serut umbi yang telah dikupas
4.      Campurkan kapur atau abu pada hasil rajangan/serutan.
5.      Pencampuran abu/kapur dengan irisan umbi dilakukan pada keranjang beranyam jarang, kemudian diinjak-injak sampai cairan yang mengandung racun keluar
6.      Peram umbi selama 2 x 24 jam di atasnya diberi pemberat agar umbi tetap tertekan
7.      Setelah diperam umbi dijemur sampai kering
8.      Rendam umbi kering dalam air mengalir selama 2 x 24 jam sambil dinjak-injak setiap hari
9.      Umbi siap dikukus atau dijemur sampai kering sebagai keripik gadung

PENGOLAHAN MENGGUNAKAN GARAM BERLAPIS

1.      Bersihkani tanah pada umbi
2.      Kupas kulit umbi setebal mungkin
3.      Iris tipis atau serut  hasil kupasan
4.      Lapisi keranjang bambu dengan garam kemudian masukan irisan umbi satu lapis, di atas umbi dilapisi garam lagi, dan disimpan irisan umbi lagi sampai keranjang penuh
5.      Bagian terakhir dari irisan adalah garam, lalu ditutup kain, diberi pemberat dan diperam selama satu minggu
6.      Cuci hasil peraman dalam air mengalir sampai air berwarna jernih dan . tidak terasa asin.
7.      umbi siap untuk dimasak atau dibuat keripik

PENGOLAHAN MENGGUNAKAN GARAM DIADUK

1.      Bersihkan tanah yang melekat pada umbi
2.      Kupas kulit umbi setebal mungkin
3.      Rajang tipis-tipis atau diserut umbi hasil kupasan
4.      Masukan hasil serutan kedalam ember atau tong plastik,
5.      Masukan garam sebanyak mungkin, aduk sampai rata dan irisan menjadi lemas,
6.      Biarkan gadung dalam rendaman garam selama satu malam
7.      Cuci rendaman dalam air mengalir dan bersih sampai sampai tidak terasa asin
8.      Rendam umbi di dalam air tawar dan ganti tiap jam selama 3 hari. Bila direndam dalam air mengalir, umbi dimasukan kedalam keranjang beranyam jarang agar air dapat masuk dan keluar, waktu perendaman sekitar 3 hari.
9.      Angkat umbi dari tempat rendaman dan kukus atau dijemur sampai kering

Sumber : Pinus Lingga dkk, 1989 ; Bertanam Ubi-umbian


Senin, 22 Agustus 2011

Budidaya jagung

JAGUNG
( Zea mays L. )

Budidaya Pisang

PISANG ( Musa sp )

Minggu, 07 Agustus 2011

Pernak Pernik Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian 2011



Sertifikasi profesi penyuluh pertanian merupakan hal yang sudah lama ditunggu oleh para penyuluh. Terbitnya keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian memberikan dorongan tersendiri bagi penyuluh pertanian untuk meningkatkan kinerjanya.  Menindaklanjuti keputusan tersebut Kementrian Pertanian telah menerbitkan pedoman umum, petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian dan berbagai instrument (1, 2, 3) yang diperlukan.
Untuk kegiatan sertifikasi tahun 2011, melalui surat Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor 2130/KP.460/J/5/2011, tanggal 19 Mei 2011, perihal pelaksanaan sertifikasi  penyuluh pertanian PNS tahun 2011. Kementrian Pertanian menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut::
1. Persyaratan Umum
  • Sehat jasmani dan rohani ditunjukan dengan surat keterangan dokter pemerintah
  • Berkinerja baik ditunjukan denga nilai Dafta Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (D P3) dalam 2 (dua) tahun terakhir  paling kurang bernilai baik
  • Menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian ditunjukan dengan surat keputusan sebagai pejabat fungsional penyuluh pertanian
  • Berprestasi baik ditunjukan dengan penetapan angka kredit (PAK) atau hasil penilaian angka kredit (HAPAK) setiap tahun sesuai periode penilaian yang bersangkutan
  • Direkomendasi oleh pejabat pembina kepegawaian/kepala pimpinan kelembagaan penyuluhan provinsi kabupaten/kota dan pusat

2. Persyaratan khusus
  • Menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian tidak kurang dari 4 (empat) tahun dengan menunjukan surat keputusan sebagai pejabat fungsional penyuluh pertanian terakhir

  • Untuk profesi penyuluh pertanian fasilitator minimal menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian  pelaksana lanjutan (III/a, III/b)
  • Untuk profesi penyuluh pertanian supervisor menduduki jabatan penyuluh pertanian madya (IV/a, IV /b)
  • Diutamakan pernah mendapat penghargaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyuluh pertanian teladan
  • Maksimum berusia 54 tahun

Persyaratan di atas dipersepsikan bervariasi oleh penyuluh pertanian terutama yang berkaitan dengan persyaratan khusus, hal ini dimungkinkan karena belum seluruh penyuluh (khusus di Kabupaten Sumedang) memahami SKKNI, Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis.
Persyaratan khusus jabatan yang ditetapkan Kementrian Pertanian tidak untuk  dipersepsikan   bahwa seorang penyuluh pertanian ahli baru bisa mengikuti sertifikasi setelah menduduki jabatan penyuluh pertanian madya (IV a, IV b), dan bagi penyuluh pertanian terampil setelah menduduki jabatan penyuluh pertanian pelaksana lanjutan (III a, III b).
Hal tersebut merupakan pendapat yang keliru karena persyaratan tersebut merupakan persyaratan khusus bagi penyuluh pertanian yang akan mengikuti sertifikasi tahun 2011. Sesuai keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010 tentang SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian. Sertifikat profesi penyuluh pertanian dapat digolongkan dalam 3 level yaitu :
  1. Level Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator. Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Trampil yaitu Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.
  2. Level Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor.  Level profesi ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda.
  3. Level Profesi Penyuluh Pertanian Advisor.  Level profesi ini untuk Kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama yang telah memperoleh Sertifikat Penyuluh Pertanian Supervisor.

Ini berarti bahwa pada dasarnya setiap penyuluh pertanian pada setiap jenjang jabatan ber hak untuk mengikuti proses sertifikasi. Penetapan persyaratan khusus pada tahun 2011 barangkali  bertujuan untuk memudahkan institusi yang menangani penyuluhan tingkat kabupaten/provinsi  dalam melakukan seleksi sehubungan dengan terbatasnya  kuota  tahun 2011. Persyaratan khusus tahun yang akan datang dapat sama atau berbeda dengan persyaratan khusus yang ditetapkan pada tahun 2011.
Pembatasan usia maksimal 54 tahun, barangkali merujuk  pada  Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010  Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pada Pasal 2 berbunyi.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, batas usia pensiunnya DAPAT diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya DAPAT diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Kata DAPAT diperpanjang menunjukan bahwa penyuluh pertanian  jenjang jabatan penyuluh pertanian madya dan atau yang telah mencapai  jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada 27 Agustus 2010  tidak otomatis pensiun di usia 60 tahun, namun dapat mengajukan perpanjangan usia pensiun sampai usia 60 tahun.
Aturan tersebut  dapat dilihat pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K. 26-30N. 316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan, butir 3 rang berbunyi
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 (dua) tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat”.
Tidak terbantahkan bahwa penyuluh pertanian yang paling berjasa membawa negeri ini berswasembada pangan adalah penyuluh pertanian senior yang saat ini memiliki usia di atas 54 tahun. Sewajarnya jika para pejuang pembangunan pertanian tersebut memperoleh tempat terhormat dari pemerintah.  Apabila sertifikasi merupakan salah satu instrument penghargaan bagi penyuluh pertanian, maka pada tempatnya jika penyuluh pertanian senior tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi. Pada pra-asesmen 2011 Kementrian Pertanian memperkenankan penyuluh pertanian ahli (supervisor) yang berusia 58 tahun untuk mengikuti proses sertifikasi.  
Berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010  kelonggaran yang diberikan oleh Kementrian Pertanian perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh para penyuluh yang telah berusia di atas 56 tahun.  Dengan atau tanpa mengikuti proses sertifikasi sangat bijaksana apabila Penyuluh yang berusia lebih dari 56 tahun telah memiliki bukti perpanjangan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh keputusan Pembina kepegawaian.  Hal tersebut sangat diperlukan mengingat penyuluh yang telah berusia > 56 tahun tanpa pengesahan perpanjangan batas usia pensiun, bukan hanya kehilangan hak mengikuti proses sertifikasi sebagai penyuluh pertanian PNS, tapi juga secara aturan telah kehilangan hak-hak lain sebagai pegawai negeri sipil.  Sangat perlu dihindari jangan sampai seorang penyuluh pertanian yang akan pensiun dipusingkan karena harus mengembalikan berbagai fasilitas yang pernah diterima (termasuk tunjangan profesi bila ada) akibat tidak memiliki bukti sah perpanjangan batas usia pensiun.
Berdasarkan uraian di atas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan penyuluh pertanian berusia > 56 tahun yang akan mengikuti sertifikasi dan belum memiliki legalitas perpanjangan batas usia pensiun, perlu memproses legalitas yang diperlukan. Selain itu untuk melindungi penyuluh pertanian sebelum terbit aturan baru tentang batas usia pensiun penyuluh pertanian, Kementrian Pertanian perlu menetapkan syarat tambahan proses sertifikasi berupa Keputusan perpanjangan batas usia pensiun bagi penyuluh berusia > 56 tahun.
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi, Kementrian Pertanian juga telah menerbitkan petunjuk teknis. Dari berbagai klausul yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 92/Per/Kp.460/J/05/11 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian  terdapat salah satu klausul yang menyatakan barang bukti yang diperlukan diantaranya hasil pekerjaan selama 5 tahun terakhir. Beberapa hal yang perlu disikapi dari peraturan tersebut diantaranya
  • Penyuluh pertanian dituntut untuk melakukan tertib administrasi,  selain itu administrasi penyuluhan perlu dibuat salinan dalam jumlah yang memadai, karena barang bukti sertifikasi identik dengan barang bukti yang diperlukan untuk pengusulan Daftar Usulan Penetapan angka Kredit (DUPAK).
  • Bukti-bukti penyuluhan selain harus disesuaikan dengan tuntutan DUPAK, juga harus disesuaikan dengan tuntutan SKKNI
  • Ketika akan melakukan proses sertifikasi penyuluh pertanian harus bersiap-siap membawa perbekalan ekstra, karena barang bukti yang diajukan harus dibawa ke tempat pra asesmen dan tempat uji kompetensi.

Aspek lain yang perlu disikapi adalah peningkatan kemampuan penyuluh dibidang komputer dan penggunaan LCD, pada SKKNI terdapat beberapa unit kompetensi yang secara jelas mensyaratkan keterampilan komputer  diantaranya:
  • TAN. PP01.002.01 (semua level)
  • TAN. PP01.005.01 (semua level)
  • TAN.PP02.009.01 (supervisor)
  • TAN.PP02.015.01 (fasilitator)
  • TAN.PP02.016.01 (Supervisor)
  • TAN.PP02.017.01 (advisor)

Sertifikat profesi Penyuluh Pertanian ini berlaku selama 4 (empat) tahun dan diperpanjang melalui sertifikasi ulang dan apabila tidak diperpanjang maka sertifikat tersebut tidak berlaku. Perpanjangan sertifikat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya sertifikat habis dan prosedurnya sama seperti pengajuan sertifikasi sebelumnya. Saat ini landasan hukum pembayaran tunjangan profesi belum terbit, artinya kalaupun seorang penyuluh pertanian dapat memperoleh sertifikat profesi, tunjangan profesi nya belum bisa dibayarkan. Ini berarti bahwa penyuluh pertanian dituntut untuk legowo apabila sertifikat yang diterima belum disertai dengan tunjangan profesi. Harus juga disiapkan mental apabila dalam kurun waktu 4 tahun aturan tunjangan profesi belum turun, karena  penyuluh pertanian yang disertifikasi pertama kali harus berfikir kembali untuk melakukan perpanjangan tanpa pernah menikmati tunjangan keprofesiannya.


Jumat, 05 Agustus 2011

Komponen PTT Kedelai


a. Penyiapan lahan
  • Tanah bekas pertanaman padi tidak perlu  diolah (tanpa olah tanah/TOT). 
  • Jika  penanaman dilakukan pada lahan tegalan, perlu dilakukan pengolahan tanah intensif yaitu  dua kali bajak dan sekali digaru.
  • Buat saluran  drainase setiap 4  – 5 m dengan kedalaman 25  – 30 cm dan lebar 30  cm, saluran tersebut berfungsi untuk mengurangi kelebihan air sekaligus  sebagai saluran irigasi pada saat tidak ada hujan.

b. Penggunaan Varietas Unggul Baru (VUB)
Berdasarkan potensi hasil dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan  lingkungan dianjurkan menanam VUB: Wilis, Argomoliyo, Anjasmoro,  Burangrang, Grobogan, Kaba, dan  Sinabung.  Kebutuhan benih 40 kg/ha  dengan daya tumbuh 90%.
c. Penanaman
  • Benih ditanam dengan cara tugal pada kedalaman 2 – 3 cm. Jarak tanam 10- 15 cm x 40 cm, 2-3 biji/lubang tanam.
  • Agar tidak terjadi akumulasi serangan hama penyakit serta kekurangan air, kedelai dianjurkan ditanam tidak lebih dari  3 hari setelah tanaman padi di panen.

d. Pemupukan
  • Dosis pemupukan dapat menggunakan acuan 50 kg Urea, 75 kg SP36 dan 100  – 150 kg KCl/ha, diberikan seluruhnya pada saat tanam atau diberikan 2 kali (saat tanam dan 2 minggu setelah tanam)
  • Pada lahan sawah yang subur dan bekas padi yang sebelumnya di pupuk dengan dosis  tinggi, tanaman kedelai tidak perlu dipupuk dengan NPK.
  • Agar dosis pemupukan sesuai dengan spesifik lokasi hendaknya  menggunakan Perangkat uji tanah sawah/perangkat uji tanah kering (PUTS / PUTK)

e.  Penggunaan mulsa jerami
  • Penggunaan mulsa jerami penting dilakukan untuk menekan frekuensi penyiangan dan menekan serangan lalat bibit.
  • Jumlah jerami yang digunakan  sebanyak 5 t/ha, diberikan dengan cara dihamparkan merata dengan ketebalan   sekitar 10 cm.
  • Jika gulma tidak menjadi masalah dan  lahan bukan merupakan daerah endemis lalat bibit,  pembakaran  jerami diperbolehkan, cara ini bisa  menyerempakkan  pertumbuhan awal kedelai.

f. Pengairan
Fase pertumbuhan tanaman yang sangat peka terhadap kekurangan air  adalah awal pertumbuhan vegetatif yaitu pada 15  – 21 hari setelah  tanam (hst), saat berbunga ( 25-35 hst), dan saat pengisian polong (55 – 70 hst).  Dengan demikian tanaman tersebut perlu diari apabila curah  hujan tidak mencukupi.
g. Pengendalian hama
  • Beberapa hama utama pada tanaman kedelai yang perlu diwaspadai  dan dikendalikan adalah: Lalat bibit (  Ophiomyia phaseoli ), Pengisap  polong ( Riptortus linearis ), Ulat grayak (  Spodoptera litura ), Penggerek  polong ( Etielia zincekenella ). Teknik pengendaliannya yaitu :
  • Pengendalian hama dilakukan berdasarkan pemantauan.  Jika populasi  hama tinggi atau kerusakan daun 12,5 % dan kerusakan polong 2,5 %,  tanaman perlu disemprot dengan insektisida efektif .
  • Pengendalian secara kultur teknis antara lain penggunaan mulsa  jerami, pergiliran tanaman dan tanam serentak dalam satu hamparan,  serta penggunaan tanaman perangkap jagung dan kacang hijau yang  ditanam pada pematang sawah.

h. Pengendalian penyakit
  • Penyakit utama pada kedelai adalah karat daun ( Pakopsora pachyrhizi ),  hawara daun (  Pseudomonas syringae )  dikendalikan dengan fungisida dan virus yang belum dapat dikendalikan dengan pestisida.
  • Pengendalian virus dilakukan dengan mengendalikan vektornya yaitu serangga hama kutu dengan insektisida.  Waktu pengendalian  adalah pada saat tanaman berumur 14, 28 dan 42 hari atau  menyemprot berdasarkan populasi hama/vektornya.

i. Panen dan Pasca Panen
  • Panen dilakukan pada saat biji mencapai fase masak atau yang ditandai  dengan 95 % polong telah berwarna coklat atau kehitaman dan  sebagian besar daun pada tanaman sudah rontok.
  • Panen dilakukan dengan cara memotong pangkal batang.
  • Brangkasan kedelai hasil panen langsung dihamparkan dibawah sinar  matahari dengan ketebalan 25 cm selama 2-3 hari (tegantung cuaca)  menggunakan alas. Pengeringan dilakukan hingga kadar air mencapai  14 %.
  • Hindari menumpuk brangkasan basah lebih dari 2 hari sebab akan  menjadikan benih berjamur dan mutunya rendah.
  • Brangkasan kedelai yang telah kering (kadar air sekitar 14 %)  secepatnya dirontokkan baik secara manual maupun mekanis (threser).
  • Pembersihan menggunakan tampi atau secara mekanis (blower). Untuk  keperluan benih sortasi harus dilakukan untuk membuang biji tipe  simpang.


Sumber : Kementrian Pertanian Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Nusa Tenggara Barat 2010 http://ntb.litbang.deptan.go.id/ind/pu/kedelai.pdf