MAJU TERUS PENYULUH PERTANIAN

Sertifikasi

Pernak Pernik Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian 2011

Komponen PTT Kedelai

Penerapan PTT Kedelai Meningkatkan produksi dan Pendapatan Petani

Legowo

Tata tanam jajar Legowo Menambah Populasi dan Meningkatkan Produksi

Senin, 16 Januari 2012

Budidaya Buncis (Phaseolus Vulgaris) dan manfaatnya

 1. Manfaat
  • Mampu melancarkan sistem pencernaan, mencegah konstipasi
  • Menstimulasi sistem kekebalan tubuh secara alami
  • Menetralkan gula darah
  • Mengobati tukak lambung
  • Mencegah kanker usus besar
  • Mampu memperkecil resiko terkena kanker ganas


2. Cultivar
Lebat 1, Gypsy, Early Bush, Green Coat, Purple Coat
3. Penyiapan Benih
  • Benih yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu : mempunyai daya tumbuh minimal 80-85 %, bentuknya utuh, biji bernas, warna biji mengkilat, tidak bernoda coklat terutama pada mata bijinya, bebas dari hama dan penyakit, seragam dan tidak tercampur varietas lain serta bersih dari kotoran.
  • Sebelum digunakan, simpan benih pada  suhu 18-20ºC, kelembaban (RH) 50-60%, dan kandungan air benih 14%.

4. Penyiapan Lahan
Pembukaan Lahan
  • Bersihkan dengan cara mencabut gulma dengan tangan, cangkul ataupun traktor atau  secara kimia yaitu dengan menggunakan herbisida.
  • Setelah bersih, tanah dicangkul 1-2 kali sedalam 20-30 cm.
  • Taburkan pupuk kandang dan ratakan tanah yang telah diolah

Pembuatan Bedengan
  • Buat bedengan dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 1 meter dan tinggi 30 cm, jarak antar bedengan 40-50 cm.
  • Bila penanaman dilakukan di pekarangan lahan dapat dibuat guludan dengan panjang 5 meter, lebar 20 cm, tinggi 10-15 cm dan jarak antar guludan 70 cm

Pengapuran
  • Pada tanah masam, sebelum penanaman lahan perlu diberi kapur (kapur pertanian atau kapur tembok)
  • Pemberian kapur dilakukan 2-3 minggu sebelum penanaman.


5. Penanaman
Penentuan jarak tanam
  • Jarak tanam bergantung pada ketersediaan air, kesuburan tanah dan penyinaran
  • Sebagai pedoman dapat digunakan jarak tanam 20 x 50 cm atau 20 x 40 cm.

Pembuatan Lubang Tanam
  • Buat  lubang tanam dengan cara ditugal.
  • Kedalaman tugal 4-6 cm untuk tanah remah dan gembur sedangkan untuk tanah liat sekitar  2-4 cm.

Cara Penanaman
- Tanamkan  2-3 butir benih  per lubang tugal
- Setelah penanaman lubang tugal ditutup dengan tanah.
6. Pemeliharaan Tanaman
Penyulaman
  • Lakukan penyulaman untuk mengganti tanaman mati atau kurang baik pertumbuhannya
  • Penyulaman dilakukan saat tanaman berumur kurang dari  10 hari setelah penanaman

Pengguludan
  • Lakukan peninggian guludan untuk menggemburkan tanah dan memperkokoh tanaman
  • Peninggian guludan dilakukan saat tanaman berumur  20-40 hari setelah tanam.

Pemangkasan
  • Pemangkasan perlu dilakukan untuk membatasi perkembangan  sulur
  • Waktu pemangasan sulur  saat tanaman  berumur 2 dan 5 minggu.

Penyiangan
  • Bila lahan banyak ditumbuhi gulma(tanaman pengganggu) lahan perlu disiang
  • Waktu penyiangan pada umur 2 minggu dan 4 minggu bergantung kondisi gulma

Pemupukan
  • Lakukan pemupukan  pada umur 14-28 HST.
  • Pupuk diberikan dengan cara ditugal atau pada larikan dengan  jarak 10-15 dari batang tanaman
  • Dosis dan waktu aplikasi pemupuk buatan disesuaikan dengan kesuburan tanah, sebagai acuan dapat menggunakan pedoman sebagai berikut:

Umur
Kg/ha/Musim
Urea
ZA
SP-36
KCl
Sebelum tanam
62

250
90
2 MST
62


45
4 MST
62


45
MST = Minggu Setelah Tanam
Pengairan
  • Bila penanaman dilakukan pada musim kemarau tanaman perlu diairi pada umur 1-15 hari dilakukan 2 kali sehari pagi dan sore.
  • Bila penanaman dilakukan pada musim hujan, air yang berlebih perlu dibuang agar lahan tidak becek

Pengajiran
  • Lakukan pengajiran saat tanaman berumur 20 hari
  • Bahan ajir dapat berupa bamboo atau batang tanaman
  • Panjang ajir 2 m dan lebar 4 cm
  • Ajir dipasang secara berhadapan dan diikat menjadi satu bagian pada ujungnya..

7. Panen dan Pascapanen
Ciri dan Umur Panen
  • Pemanenan dilakukan pada saat tanaman berusia 60 hari
  • Ciri ciri tanaman buncis dapat dipanen adalah warna polong agak muda dan suram, permukaan kulitnya agak kasar, Biji dan polong belum menonjol dan polong akan mengeluarkan bunyi letupan jika dipatahkan
  • Pemanenan dilakukan secara bertahap yaitu setiap 2-3 hari sekali
  • Buncis yang bak dapat dipanen  sampai  tanaman berumur 80 hari atau sekitar 7 kali panen.

Sortasi
  • Sebelum dipasarkan, buncis perlu disortasi
  • Polong  buncis yang cacat akibat serangan hama dan penyakit, polong tua maupun yang patah akibat panen yang kurang baik, semuanya harus dipisahkan.

Penyimpanan
  • Apabila dilakukan penangguhan pemasaran, polong buncis perlu disimpan dengan baik
  • Cara penyimpanan adalah dengan sistem refrigasi (pendinginan), dengan suhu 0-4,4 °C dan RH 85-90%.
  • Ruangan penyimpanan diusahakan agar udara segar dapat beredar dan selalu berganti.




Minggu, 15 Januari 2012

Hasil Sertifikasi Penyuluh Pertanian 2011 TUK BPP Lampung

Selamat kepada 30 orang penyuluh pertanian yang telah lulus mengikuti uji kompetensi Penyuluh pertanian tahun 2011 yang diselenggarakan di BPP Lampung,  30 orang penyuluh pertanian tersebut adalah:

LEVEL SUPERVISOR
NO
NAMA
NIP
INSTANSI
1
Aban Sondali, SP, MP
19571010 198103 1 013
Distanhutbun Purwakarta
2
H. Ujang  Rahmat, SP
19581216 198303 1 011
BKP3 Kab. Bandung
3
Ir. Nurjanah, M.Si
19610125 199003 2 001
Bakorluh Prov. Sumatera Selatan
4
Ir. Tatang Kostaman
19610824 198603 1 006
BKP4K Sumedang
5
Ir. Tati Purnamawati
19650405 199103 2 004
BP4K Lampung Timur
6
Ir. Trimurni Handajani
19540311 198703 2 001
Bakorluh Prov. Lampung
7
Pryono Ananto, SP
19600617 198603 1 004
BP4K Rejang Lebong
8
Sri Mulyaningsih, SP
19570727 197912 2 005
BKP3 Kab. Indramayu
9
Subarna, SP
19600625 198203 1 010
BP4K Martapura
10
Suhardjo Criwijayata, SP
19530121 197304 1 001
BKP3M Tanggerang
11
Sulis Setyawati, SP
19651129 198709 2 001
BP2KP Ogan Ilir
12
Suwarno, SP
19621210 198803 1 009
BKP3 Lampung Tengah
13
Wahidin, SP, M.Si
19551016 197902 1 001
BP4K Pandeglang
14
Wahyudin, SP
19570713 197912 1 002
BP4KKP Bekasi
15
Yaya Sukarya, SP
19600216 197902 1 001
BP4K Sukabumi
16
Zaenal Mutakin, SP
19600715 198203 1 014
BP4K Bogor


LEVEL FASILITATOR
NO
NAMA
NIP
INSTANSI
1
Abdul Tahlib
19620210 198303 1 008
BP4K Pesawaran
2
Eman Sulaeman
19580102 198202 1 004
Distanhut Bandung Barat
3
Encep Rahmat E, A.Md
19600527 198203 1 006
BPP-KP OKU Timur
4
Entin Kartini, A.Md
19581207 198103 2 008
BP4K Rangkas Bitung
5
Juhri
19570817 197803 1 008
BKP3 Kab Indramayu
6
Kurniasih, A.Md
19690305 199403 2 004
BKP3 Kab Indramayu
7
Legimin
19580715 197903 1 003
BP4K Kab Kuningan
8
M. Mas Arifin
19621214 198710 1 001
BKP3K Lampung Tengah
9
Maman Hendayana
19590901 198708 1 001
BP4K  Bogor
10
Samroji
19640905 200003 1 001
BP4K Bogor
11
Sanui
19611022 198711 1 001
BKP5K Cirebon
12
Tarsono
19610313 198803 1 007
BP4K Kab Kuningan
13
Uus Sendjaja, A.Md
19600212 198708 1 001
BP4K Pandeglang
14
Wadiat Supardi
19620203 198711 1 002
BP4K Pandeglang

Semoga predikat yang diperoleh makin meningkatkan kinerja dan prestasi yang bersangkutan serta mampu  mendorong penyuluh pertanian lain untuk mengikuti uji kompetensi.

Mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan

Jumat, 13 Januari 2012

Pengalaman mengikuti sertifikasi


PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa penyuluh pertanian adalah suatu profesi. Ini berarti bahwa sertifikasi profesi penyuluh pertanian menjadi suatu keharusan, bukan merupakan suatu pilihan. Sertifikasi penyuluh pertanian bertujuan untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian, meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian, melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra  penyuluh pertanian,  melindungi masyarakat dari praktek-praktek  penyuluh pertanian  pertanian yang tidak bertanggungjawab dan menjamin mutu penyelenggaraaan  penyuluh pertanian  pertanian.
Penyuluhan Pertanian merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian. Berkaitan dengan itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) melalui keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010.
Tahun anggaran 2011 penulis mendapat kesempatan untuk mengikuti asesmen penyuluh pertanian level  supervisor  bidang tanaman pangan yang diselenggarakan di BPP lampung.  Mengingat sertifikasi penyuluh pertanian baru dilaksanakan pertama kali, penulis merasa ingin berbagi dengan rekan-rekan yang akan mengikuti sertifikasi. Tulisan ini hanya merupakan langkah awal, insyaalloh  kedepan modul sertifikasi dan  sekedar contoh barang bukti dapat disajikan di blog ini. Selain ini sangat dimungkinkan tulisan ini terus di update untuk mengeliminasi hal-hal yang terlupakan.
TAHAPAN UJI KOMPETENSI
1. Pendaftaran
Penyuluh pertanian yang mengajukan uji kompetensi  / assesmen diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan :
a. Mengisi Formulir Pendaftaran FR APL-01
b. Mengisi Formulir Assesmen Mandiri FR-APL-02
Formulir assesmen mandiri pada dasarnya merupakan penilaian diri sendiri atas kemampuan yang dimiliki.  Formulir ini diisi dengan cara merubah kata kerja pasif aspek-aspek yang dituangkan pada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari setiap Elemen Kompetensi (EK) menjadi kata kerja aktif, kata kerja aktof tersebut selanjutnya digunakan untuk membuat pertanyaan. Secara ringkas FR-APL-02 untuk level supervisor dibuat sebanya 16 set terdiri dari:

  • 5 (lima) set FR-APL 01 untuk unit kompetensi Umum (mengaktualisasikan nilai kehidupan, mengorganisasikan pekerjaan, melakukan komunikasi dialogis, membangun jejaring kerja, mengorganisasikan masyarakat).
  • 9 (Sembilan) unit kompetensi inti (mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah, menyusun programa penyuluhan, menyusun materi penyuluhan pertanian, membuat dan menggunakan media penyuluhan, menerapkan metode penyuluhan, mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan, mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan, menumbuhkembangkan kelembagaan petani dan  melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian)
  • 2 (dua) unit kompetensi pilihan (memilih dua unit kompetensi dari kompetensi khusus/pilihan
c. Melampirkan bukti fisik administrasi
Fotocopi ijazah terakhir,
  • Sertifikat diklat dasar penyuluh pertanian bagi penyuluh yang diangkat untuk pertamakalinya setelah ditetapkannya Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008,
  • Rekomendasi pimpinan unit kerja,
  • Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama kali pada jabatan fungsional penyuluh pertanian,
  • fotokopi SK pangkat terakhir,
  • Fotokopi DP3 2 tahun terakhir dengan rata-rata penilaian baik,
  • PAK
  • Piagam-piagam penghargaan dibidang penyuluhan
  • Sertifikat Diklat yang berhubungan dengan penyuluhan pertanian
(Semua bukti tersebut dilegalisasi oleh instansi berwenang)
Formulir Pendaftaran dan Formulir Assesmen Mandiri beserta lampiran-lampiranya diserahkan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat kabupaten untuk diteruskan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat propinsi.  Selanjutnya berkas tersebut di teruskan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluhan Pertanian  (LSP-P1) dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung)
2. Konsultasi Pra Assesmen
Konsultasi pra assesmen dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) selama 3 hari.  Konsultasi pra assesmen pada dasarnya merupakan pengecekan kelayakan seorang penyuluh untuk mengikuti tahapan sertifikasi berikutnya. Secara umum pada tahapan ini dilakukan pengecekan form APL-01, dan APL-02 beserta  lampiran bukti fisik dan bukti pendukung yang diajukan oleh penyuluh pertanian pada saat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi. Penyuluh yang dianggap layak oleh assessor dapat mengikuti pelatihan sertifikasi sedangkan yang dianggap belum layak tidak diikutsertakan pada pelatihan dan tahapan sertifikasi berikutnya.
Pada tahapan ini selain pemeriksaan berbagai dokumen oleh assesor, asesi diberi kesempatan untuk berkonsultasi tentang berbagai hal terutama yang berkaitan pembuktian kegiatan yang telah dilaksanakan.
3. Pelatihan Sertifikasi
Pelatihan sertifikasi diikuti oleh calon peserta yang lolos konsultasi Pra Assesmen dan dinyatakan layak mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya.  Pelatihan dilaksanakan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3) selama 4 Hari bertempat di TUK. Materi diklat dititik beratkan pada kluster-kluster uji kompetensi penyuluh pertanian dan kebijakan sertifikasi profesi penyuluh pertanian. 
Peserta Diklat diminta membawa berbagai perlengkapan (termasuk Laptop), semua barang bukti dan bahan-bahan yang akan diunjukkerjakan (dipraktekan).  Barang bukti atau porto polio adalah bukti- bukti  kegiatan penyuluhan yang dimiliki oleh penyuluh pertanian selama 5 (lima)  tahun terakhir pada setiap elemen kompetensi yang diujikan. Sebagai gambaran barang bukti yang harus kita bawa sebagai berikut:


No
Unit Kompetensi
Barang Bukti (Barbuk)
I
Kompetensi Umum


Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan
Penilaian atasan
Penilaian 3 orang  rekan sejawat
Penilaian Poktan/Kades 5 orang

Mengorganisakan Pekerjaan

Melakukan Komunikasi Dialogis

Membangun Jejaring Kerja

Mengorganisasikan Masyarakat 
II
Kompetensi Inti / Fungsional

1
Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah
Rencana identifikasi Potensi Wilayah
Instrumen pengumpulan data primer
Instrument pengumpulan data sekunder
Laporan hasil identifikasi potensi wilayah dengan metode PRA/SWOT
2
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian
Rencana Penyusunan Programa
Programa Penyuluhan Desa/  Kecamatan/ Kabupaten
3
Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian
Lembar Persiapan Mengajar
Sinopsis
4
Membuat Dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian
Media Elektronik
Siaran radio, TV, LCD, Internet,
5
Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian
Photo Kegiatan pelaksanaan metode (SL, Ceramah, Diskusi, Kursus, Studi Banding dll)
Laporan Pelaksanaan metode, CD
6
Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani
Berita acara, susunan pengurus, surat keputusan penilaian kelas kelompok
7
Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Rencana evaluasi
Laporan evaluasi pelaksanaan (tujuan dan metode)
8
Mengevaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian
Rencana evaluasi Dampak
Laporan evaluasi Dampak
9
Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian  Penyuluhan Pertanian
Karya tulis (saduran, Kutipan, laporan hasil penelitian)
III
Kompetensi Khusus/Pilihan


Memilih satu unit kompetensi dari salah satu sub sistem agribisnis untuk fasilitator dan 2 sub sistem agribisnis untuk supervisor
Alat dan bahan
Langkah kerja (dibuat dalam bentuk media penyuluhan)
Contoh produk

Apabila tabel di atas dicermati, akan terlihat adanya beberapa perbedaan tugas penyuluh antara Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008 dengan SKKNI diantaranya  sebagai berikut :
  • Pada Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008 kegiatan persiapan penyuluhan dibuat dalam bentuk programa dan rencana kerja, sedangkan pada SKKNI perencanaan penyuluhan harus dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan penyuluhan
  • Tugas dan fungsi penyuluh pada Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008 ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan sedangkan pada SKKNI  kemampuan yang harus dimiliki dan pembuktian kegiatan penyuluhan ditetapkan berdasarkan level (keterampilan dan Barbuk  PP Pratama tidak berbeda dengan PP madya)
  • Sertifikasi pada dasarnya merupakan pembuktian keprofesionalan seorang penyuluh pertanian dan bukan penilaian kinerja dalam kurun waktu tertentu seperti halnya penilaian angka kredit, ini berarti bahwa penyuluh pertanian harus mampu menunjukan kemampuan pada semua unit kompetensi. Sebagai ilustrasi apabila merujuk pada Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008, seorang penyuluh dapat naik pangkat apabila memenuhi angka kredit yang ditentukan, dengan atau tanpa melaksanakan evaluasi dampak penyuluhan, namun pada sertifikasi,  ketidak mampuan penyuluh dalam memlaksanakan dan membuktikan evaluasi dampak penyuluhan dapat mengakibatkan seorang penyuluh  dianggap tidak kompeten.
Selama Diklat penyuluh  akan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan terutama yang berkaitan dengan 9 (sembilan) unit kompetensi inti, namun karena uji kompetensi dilaksanakan langsung setelah diklat, maka barang bukti relatif tidak bisa diperbaiki.  Dengan demikian disarankan agar sejak dini penyuluh yang akan mengikuti sertifikasi sudah mempelajari Modul diklat, sehingga barang bukti yang disiapkan tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan.
4. Assesmen
Assesmen (uji kompetensi) diikuti oleh peserta yang telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STPP).  Assesmen dilakukan oleh Assesor Kompetensi dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK).  Hasil assesmen adalah rekomendasi yang menyatakan peserta (assesi) Kompeten atau Belum Kompeten. Pada sertifikasi di BPP Lampung asessmen dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan administrasi asesmen meliputi :
  • Format APL01
  • Format  APL02
  • Format  POA 1
  • Format POA02
  • Format  AC 01
  • Format AC 02
  • Dll.
b. Pemeriksaan barang bukti
Pemeriksaan barang bukti (barbuk) dilakukan terhadap barang bukti unit kompetensi inti dan unit kompetensi pilihan.  Saat barang bukti diajukan, assessor mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan barang bukti yang diajukan. Anggap saja kita mengajukan barang bukti evaluasi, maka saat naskah evaluasi diperiksa, assesi akan ditanya latar belakang, teknik evaluasi, teknik pengolahan data dll. Dengan demikian apabila seorang penyuluh mengajukan barang bukti yang dibuat oleh orang lain (mis: karya tulis dan evaluasi dampak) dengan mudah dapat diketahui oleh assesor.
c. Test Pengetahuan
Test pengetahuan dilakukan melalui dua cara yaitu tes tertulis dan wawancara, materi yang diujikan berkaitan dengan aspek:
  • Pengetahuan umum
  • Peraturan perundangan
  • Metode dan media penyuluhan
  • Identifikasi potensi wilayah (PRA dan SWOT)
  • Programa Penyuluhan
  • Pengetahuan aspek pilihan
d. Uji keterampilan
Uji keterampilan dilakukan terhadap kluster kompetensi inti dan kompetensi pilihan Untuk level supervisor kluster kompetensi inti penggunaan media penyuluhan difokuskan kemampuan menggunakan computer antara lain penggunaan internet (searching materi penyuluhan pada cybex Deptan) dan aplikasi Microsoft office  power point ( pengetikan dan penayangannya).
Pratek/unjuk kerja kompetensi pilihan disesuaikan dengan pilihan masing-masing. Materi yang diunjukkerjakan harus dilingkapi dengan media penyuluhan yang memuat materi yang diunjukkerjakan, tahapan pelaksanaan, alat dan bahan dan produk jadi. Sebagai contoh apabila kita ingin mempraktekan pembuatan bokashi, maka selain bahan pembuatan bokashi harus lengkap media penyuluhan tentang cara pembuatan bokashi dalam bentuk peta singkap, tempelan, kartu kilat atau media lain harus disiapkan
BAHAN RENUNGAN
Berdasarkan pengalaman mengikuti sertifikasi bagi penyuluh pertanian yang akan mengikuti sertifikasi hal-hal di bawah ini mungkin dapat dijadikan bahan renungan
  • Tingkatkan pengetahuan dan keterampilan baik yang berkaitan dengan aspek teknis maupun aspek metodologi penyuluhan
  • Kembangkan pengetahuan dan keterampilan penyuluh dibidang media penyuluhan elektronik (computer, pembuatan web/blog, LCD  dll.)
  • Siapkan  barang bukti dengan mengacu pada modul diklat sertifikasi karena mungkin saja selama ini kita telah membuat barang bukti  yang kurang sesuai dengan tuntutan sertifikasi. Sebagai ilustrasi seringkali barang bukti potensi wilayah kita siapkan dalam bentuk data monografi ternyata hal tersebut kurang sesuai dengan barang bukti yang diinginkan saat sertifikasi
  • Dokumentasikan bukti-bukti kegiatan, karena selain dibutuhkan untuk DUPAK juga dibutuhkan untuk uji kompetensi
  • Pilih aspek keterampilan yang akan diunjukkerjakan secara cermat agar tidak terlalu merepotkan saat akan uji kompetensi. Sebagai perbandingan pada kompetensi pilihan, penulis memilih cara penggunaan Bagan warna daun untuk menentukan waktu pemupukan N dan akses internet menggunakan modem GSM, sedangkan umumnya  rekan-rekan mempraktekan pembuatan bokashi dan pengolahan pangan. Bandingkan kerepotan transportasi yang membawa untuk bahan pembuatan bokashi dan pengolahan pangan dengan kepraktisan penulis yang hanya membawa BWD dan Modem.
  • Lakukan kegiatan penyuluhan secara sistematis dan administrasikan dengan baik untuk setiap tahapan (rencana, laporan pelaksanaan dan evaluasi)
  • Siapkan barang bukti untuk setiap unit kompetensi, karena assessor hanya akan menguji jika ada barang bukti. Sederhananya lebih baik mengajukan masing-masing satu barang bukti untuk tiap unit kompetensi daripada kita mengajukan barang bukti yang sangat banyak pada salah satu unit kompetensi sedangkan unit kompetensi lain tidak ada. Ilustrasinya bila kita mengajukan 100 arsip pelaksanaan metode penyuluhan tapi kita tidak mengajukan barang bukti pengembangan profesi (karya tulis)  dan evaluasi, maka dipastikan untuk penggunaan metode penyuluhan dianggap kompeten tapi untuk untuk pengembangan profesi dan evaluasi dipastikan tidak kompeten