PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa penyuluh pertanian adalah suatu profesi. Ini berarti bahwa sertifikasi profesi penyuluh pertanian menjadi suatu keharusan, bukan merupakan suatu pilihan. Sertifikasi penyuluh pertanian bertujuan untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian, meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian, melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra penyuluh pertanian, melindungi masyarakat dari praktek-praktek penyuluh pertanian pertanian yang tidak bertanggungjawab dan menjamin mutu penyelenggaraaan penyuluh pertanian pertanian.
Penyuluhan Pertanian merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian. Berkaitan dengan itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) melalui keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010.
Tahun anggaran 2011 penulis mendapat kesempatan untuk mengikuti asesmen penyuluh pertanian level supervisor bidang tanaman pangan yang diselenggarakan di BPP lampung. Mengingat sertifikasi penyuluh pertanian baru dilaksanakan pertama kali, penulis merasa ingin berbagi dengan rekan-rekan yang akan mengikuti sertifikasi. Tulisan ini hanya merupakan langkah awal, insyaalloh kedepan modul sertifikasi dan sekedar contoh barang bukti dapat disajikan di blog ini. Selain ini sangat dimungkinkan tulisan ini terus di update untuk mengeliminasi hal-hal yang terlupakan.
TAHAPAN UJI KOMPETENSI
1. Pendaftaran
Penyuluh pertanian yang mengajukan uji kompetensi / assesmen diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan :
a. Mengisi Formulir Pendaftaran FR APL-01
b. Mengisi Formulir Assesmen Mandiri FR-APL-02
Formulir assesmen mandiri pada dasarnya merupakan penilaian diri sendiri atas kemampuan yang dimiliki. Formulir ini diisi dengan cara merubah kata kerja pasif aspek-aspek yang dituangkan pada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari setiap Elemen Kompetensi (EK) menjadi kata kerja aktif, kata kerja aktof tersebut selanjutnya digunakan untuk membuat pertanyaan. Secara ringkas FR-APL-02 untuk level supervisor dibuat sebanya 16 set terdiri dari:
- 5 (lima) set FR-APL 01 untuk unit kompetensi Umum (mengaktualisasikan nilai kehidupan, mengorganisasikan pekerjaan, melakukan komunikasi dialogis, membangun jejaring kerja, mengorganisasikan masyarakat).
- 9 (Sembilan) unit kompetensi inti (mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah, menyusun programa penyuluhan, menyusun materi penyuluhan pertanian, membuat dan menggunakan media penyuluhan, menerapkan metode penyuluhan, mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan, mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan, menumbuhkembangkan kelembagaan petani dan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian)
- 2 (dua) unit kompetensi pilihan (memilih dua unit kompetensi dari kompetensi khusus/pilihan
c. Melampirkan bukti fisik administrasi
Fotocopi ijazah terakhir,
- Sertifikat diklat dasar penyuluh pertanian bagi penyuluh yang diangkat untuk pertamakalinya setelah ditetapkannya Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008,
- Rekomendasi pimpinan unit kerja,
- Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama kali pada jabatan fungsional penyuluh pertanian,
- fotokopi SK pangkat terakhir,
- Fotokopi DP3 2 tahun terakhir dengan rata-rata penilaian baik,
- PAK
- Piagam-piagam penghargaan dibidang penyuluhan
- Sertifikat Diklat yang berhubungan dengan penyuluhan pertanian
(Semua bukti tersebut dilegalisasi oleh instansi berwenang)
Formulir Pendaftaran dan Formulir Assesmen Mandiri beserta lampiran-lampiranya diserahkan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat kabupaten untuk diteruskan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat propinsi. Selanjutnya berkas tersebut di teruskan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluhan Pertanian (LSP-P1) dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung)
2. Konsultasi Pra Assesmen
Konsultasi pra assesmen dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) selama 3 hari. Konsultasi pra assesmen pada dasarnya merupakan pengecekan kelayakan seorang penyuluh untuk mengikuti tahapan sertifikasi berikutnya. Secara umum pada tahapan ini dilakukan pengecekan form APL-01, dan APL-02 beserta lampiran bukti fisik dan bukti pendukung yang diajukan oleh penyuluh pertanian pada saat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi. Penyuluh yang dianggap layak oleh assessor dapat mengikuti pelatihan sertifikasi sedangkan yang dianggap belum layak tidak diikutsertakan pada pelatihan dan tahapan sertifikasi berikutnya.
Pada tahapan ini selain pemeriksaan berbagai dokumen oleh assesor, asesi diberi kesempatan untuk berkonsultasi tentang berbagai hal terutama yang berkaitan pembuktian kegiatan yang telah dilaksanakan.
3. Pelatihan Sertifikasi
Pelatihan sertifikasi diikuti oleh calon peserta yang lolos konsultasi Pra Assesmen dan dinyatakan layak mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya. Pelatihan dilaksanakan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3) selama 4 Hari bertempat di TUK. Materi diklat dititik beratkan pada kluster-kluster uji kompetensi penyuluh pertanian dan kebijakan sertifikasi profesi penyuluh pertanian.
Peserta Diklat diminta membawa berbagai perlengkapan (termasuk Laptop), semua barang bukti dan bahan-bahan yang akan diunjukkerjakan (dipraktekan). Barang bukti atau porto polio adalah bukti- bukti kegiatan penyuluhan yang dimiliki oleh penyuluh pertanian selama 5 (lima) tahun terakhir pada setiap elemen kompetensi yang diujikan. Sebagai gambaran barang bukti yang harus kita bawa sebagai berikut:
No | Unit Kompetensi | Barang Bukti (Barbuk) |
I | Kompetensi Umum |
|
| Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan | Penilaian atasan Penilaian 3 orang rekan sejawat Penilaian Poktan/Kades 5 orang |
| Mengorganisakan Pekerjaan |
| Melakukan Komunikasi Dialogis |
| Membangun Jejaring Kerja |
| Mengorganisasikan Masyarakat |
II | Kompetensi Inti / Fungsional |
|
1 | Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah | Rencana identifikasi Potensi Wilayah Instrumen pengumpulan data primer Instrument pengumpulan data sekunder Laporan hasil identifikasi potensi wilayah dengan metode PRA/SWOT |
2 | Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian | Rencana Penyusunan Programa Programa Penyuluhan Desa/ Kecamatan/ Kabupaten |
3 | Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian | Lembar Persiapan Mengajar Sinopsis |
4 | Membuat Dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian | Media Elektronik Siaran radio, TV, LCD, Internet, |
5 | Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian | Photo Kegiatan pelaksanaan metode (SL, Ceramah, Diskusi, Kursus, Studi Banding dll) Laporan Pelaksanaan metode, CD |
6 | Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani | Berita acara, susunan pengurus, surat keputusan penilaian kelas kelompok |
7 | Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Rencana evaluasi Laporan evaluasi pelaksanaan (tujuan dan metode) |
8 | Mengevaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian | Rencana evaluasi Dampak Laporan evaluasi Dampak |
9 | Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Penyuluhan Pertanian | Karya tulis (saduran, Kutipan, laporan hasil penelitian) |
III | Kompetensi Khusus/Pilihan |
|
| Memilih satu unit kompetensi dari salah satu sub sistem agribisnis untuk fasilitator dan 2 sub sistem agribisnis untuk supervisor | Alat dan bahan Langkah kerja (dibuat dalam bentuk media penyuluhan) Contoh produk |
Apabila tabel di atas dicermati, akan terlihat adanya beberapa perbedaan tugas penyuluh antara Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008 dengan SKKNI diantaranya sebagai berikut :
- Pada Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008 kegiatan persiapan penyuluhan dibuat dalam bentuk programa dan rencana kerja, sedangkan pada SKKNI perencanaan penyuluhan harus dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan penyuluhan
- Tugas dan fungsi penyuluh pada Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008 ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan sedangkan pada SKKNI kemampuan yang harus dimiliki dan pembuktian kegiatan penyuluhan ditetapkan berdasarkan level (keterampilan dan Barbuk PP Pratama tidak berbeda dengan PP madya)
- Sertifikasi pada dasarnya merupakan pembuktian keprofesionalan seorang penyuluh pertanian dan bukan penilaian kinerja dalam kurun waktu tertentu seperti halnya penilaian angka kredit, ini berarti bahwa penyuluh pertanian harus mampu menunjukan kemampuan pada semua unit kompetensi. Sebagai ilustrasi apabila merujuk pada Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008, seorang penyuluh dapat naik pangkat apabila memenuhi angka kredit yang ditentukan, dengan atau tanpa melaksanakan evaluasi dampak penyuluhan, namun pada sertifikasi, ketidak mampuan penyuluh dalam memlaksanakan dan membuktikan evaluasi dampak penyuluhan dapat mengakibatkan seorang penyuluh dianggap tidak kompeten.
Selama Diklat penyuluh akan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan terutama yang berkaitan dengan 9 (sembilan) unit kompetensi inti, namun karena uji kompetensi dilaksanakan langsung setelah diklat, maka barang bukti relatif tidak bisa diperbaiki. Dengan demikian disarankan agar sejak dini penyuluh yang akan mengikuti sertifikasi sudah mempelajari Modul diklat, sehingga barang bukti yang disiapkan tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan.
4. Assesmen
Assesmen (uji kompetensi) diikuti oleh peserta yang telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STPP). Assesmen dilakukan oleh Assesor Kompetensi dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Hasil assesmen adalah rekomendasi yang menyatakan peserta (assesi) Kompeten atau Belum Kompeten. Pada sertifikasi di BPP Lampung asessmen dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan administrasi asesmen meliputi :
- Format APL01
- Format APL02
- Format POA 1
- Format POA02
- Format AC 01
- Format AC 02
- Dll.
b. Pemeriksaan barang bukti
Pemeriksaan barang bukti (barbuk) dilakukan terhadap barang bukti unit kompetensi inti dan unit kompetensi pilihan. Saat barang bukti diajukan, assessor mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan barang bukti yang diajukan. Anggap saja kita mengajukan barang bukti evaluasi, maka saat naskah evaluasi diperiksa, assesi akan ditanya latar belakang, teknik evaluasi, teknik pengolahan data dll. Dengan demikian apabila seorang penyuluh mengajukan barang bukti yang dibuat oleh orang lain (mis: karya tulis dan evaluasi dampak) dengan mudah dapat diketahui oleh assesor.
c. Test Pengetahuan
Test pengetahuan dilakukan melalui dua cara yaitu tes tertulis dan wawancara, materi yang diujikan berkaitan dengan aspek:
- Pengetahuan umum
- Peraturan perundangan
- Metode dan media penyuluhan
- Identifikasi potensi wilayah (PRA dan SWOT)
- Programa Penyuluhan
- Pengetahuan aspek pilihan
d. Uji keterampilan
Uji keterampilan dilakukan terhadap kluster kompetensi inti dan kompetensi pilihan Untuk level supervisor kluster kompetensi inti penggunaan media penyuluhan difokuskan kemampuan menggunakan computer antara lain penggunaan internet (searching materi penyuluhan pada cybex Deptan) dan aplikasi Microsoft office power point ( pengetikan dan penayangannya).
Pratek/unjuk kerja kompetensi pilihan disesuaikan dengan pilihan masing-masing. Materi yang diunjukkerjakan harus dilingkapi dengan media penyuluhan yang memuat materi yang diunjukkerjakan, tahapan pelaksanaan, alat dan bahan dan produk jadi. Sebagai contoh apabila kita ingin mempraktekan pembuatan bokashi, maka selain bahan pembuatan bokashi harus lengkap media penyuluhan tentang cara pembuatan bokashi dalam bentuk peta singkap, tempelan, kartu kilat atau media lain harus disiapkan
BAHAN RENUNGAN
Berdasarkan pengalaman mengikuti sertifikasi bagi penyuluh pertanian yang akan mengikuti sertifikasi hal-hal di bawah ini mungkin dapat dijadikan bahan renungan
- Tingkatkan pengetahuan dan keterampilan baik yang berkaitan dengan aspek teknis maupun aspek metodologi penyuluhan
- Kembangkan pengetahuan dan keterampilan penyuluh dibidang media penyuluhan elektronik (computer, pembuatan web/blog, LCD dll.)
- Siapkan barang bukti dengan mengacu pada modul diklat sertifikasi karena mungkin saja selama ini kita telah membuat barang bukti yang kurang sesuai dengan tuntutan sertifikasi. Sebagai ilustrasi seringkali barang bukti potensi wilayah kita siapkan dalam bentuk data monografi ternyata hal tersebut kurang sesuai dengan barang bukti yang diinginkan saat sertifikasi
- Dokumentasikan bukti-bukti kegiatan, karena selain dibutuhkan untuk DUPAK juga dibutuhkan untuk uji kompetensi
- Pilih aspek keterampilan yang akan diunjukkerjakan secara cermat agar tidak terlalu merepotkan saat akan uji kompetensi. Sebagai perbandingan pada kompetensi pilihan, penulis memilih cara penggunaan Bagan warna daun untuk menentukan waktu pemupukan N dan akses internet menggunakan modem GSM, sedangkan umumnya rekan-rekan mempraktekan pembuatan bokashi dan pengolahan pangan. Bandingkan kerepotan transportasi yang membawa untuk bahan pembuatan bokashi dan pengolahan pangan dengan kepraktisan penulis yang hanya membawa BWD dan Modem.
- Lakukan kegiatan penyuluhan secara sistematis dan administrasikan dengan baik untuk setiap tahapan (rencana, laporan pelaksanaan dan evaluasi)
- Siapkan barang bukti untuk setiap unit kompetensi, karena assessor hanya akan menguji jika ada barang bukti. Sederhananya lebih baik mengajukan masing-masing satu barang bukti untuk tiap unit kompetensi daripada kita mengajukan barang bukti yang sangat banyak pada salah satu unit kompetensi sedangkan unit kompetensi lain tidak ada. Ilustrasinya bila kita mengajukan 100 arsip pelaksanaan metode penyuluhan tapi kita tidak mengajukan barang bukti pengembangan profesi (karya tulis) dan evaluasi, maka dipastikan untuk penggunaan metode penyuluhan dianggap kompeten tapi untuk untuk pengembangan profesi dan evaluasi dipastikan tidak kompeten