MAJU TERUS PENYULUH PERTANIAN

Minggu, 07 Agustus 2011

Pernak Pernik Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian 2011



Sertifikasi profesi penyuluh pertanian merupakan hal yang sudah lama ditunggu oleh para penyuluh. Terbitnya keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian memberikan dorongan tersendiri bagi penyuluh pertanian untuk meningkatkan kinerjanya.  Menindaklanjuti keputusan tersebut Kementrian Pertanian telah menerbitkan pedoman umum, petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian dan berbagai instrument (1, 2, 3) yang diperlukan.
Untuk kegiatan sertifikasi tahun 2011, melalui surat Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor 2130/KP.460/J/5/2011, tanggal 19 Mei 2011, perihal pelaksanaan sertifikasi  penyuluh pertanian PNS tahun 2011. Kementrian Pertanian menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut::
1. Persyaratan Umum
  • Sehat jasmani dan rohani ditunjukan dengan surat keterangan dokter pemerintah
  • Berkinerja baik ditunjukan denga nilai Dafta Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (D P3) dalam 2 (dua) tahun terakhir  paling kurang bernilai baik
  • Menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian ditunjukan dengan surat keputusan sebagai pejabat fungsional penyuluh pertanian
  • Berprestasi baik ditunjukan dengan penetapan angka kredit (PAK) atau hasil penilaian angka kredit (HAPAK) setiap tahun sesuai periode penilaian yang bersangkutan
  • Direkomendasi oleh pejabat pembina kepegawaian/kepala pimpinan kelembagaan penyuluhan provinsi kabupaten/kota dan pusat

2. Persyaratan khusus
  • Menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian tidak kurang dari 4 (empat) tahun dengan menunjukan surat keputusan sebagai pejabat fungsional penyuluh pertanian terakhir

  • Untuk profesi penyuluh pertanian fasilitator minimal menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian  pelaksana lanjutan (III/a, III/b)
  • Untuk profesi penyuluh pertanian supervisor menduduki jabatan penyuluh pertanian madya (IV/a, IV /b)
  • Diutamakan pernah mendapat penghargaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyuluh pertanian teladan
  • Maksimum berusia 54 tahun

Persyaratan di atas dipersepsikan bervariasi oleh penyuluh pertanian terutama yang berkaitan dengan persyaratan khusus, hal ini dimungkinkan karena belum seluruh penyuluh (khusus di Kabupaten Sumedang) memahami SKKNI, Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis.
Persyaratan khusus jabatan yang ditetapkan Kementrian Pertanian tidak untuk  dipersepsikan   bahwa seorang penyuluh pertanian ahli baru bisa mengikuti sertifikasi setelah menduduki jabatan penyuluh pertanian madya (IV a, IV b), dan bagi penyuluh pertanian terampil setelah menduduki jabatan penyuluh pertanian pelaksana lanjutan (III a, III b).
Hal tersebut merupakan pendapat yang keliru karena persyaratan tersebut merupakan persyaratan khusus bagi penyuluh pertanian yang akan mengikuti sertifikasi tahun 2011. Sesuai keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010 tentang SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian. Sertifikat profesi penyuluh pertanian dapat digolongkan dalam 3 level yaitu :
  1. Level Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator. Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Trampil yaitu Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.
  2. Level Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor.  Level profesi ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda.
  3. Level Profesi Penyuluh Pertanian Advisor.  Level profesi ini untuk Kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama yang telah memperoleh Sertifikat Penyuluh Pertanian Supervisor.

Ini berarti bahwa pada dasarnya setiap penyuluh pertanian pada setiap jenjang jabatan ber hak untuk mengikuti proses sertifikasi. Penetapan persyaratan khusus pada tahun 2011 barangkali  bertujuan untuk memudahkan institusi yang menangani penyuluhan tingkat kabupaten/provinsi  dalam melakukan seleksi sehubungan dengan terbatasnya  kuota  tahun 2011. Persyaratan khusus tahun yang akan datang dapat sama atau berbeda dengan persyaratan khusus yang ditetapkan pada tahun 2011.
Pembatasan usia maksimal 54 tahun, barangkali merujuk  pada  Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010  Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pada Pasal 2 berbunyi.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, batas usia pensiunnya DAPAT diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya DAPAT diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Kata DAPAT diperpanjang menunjukan bahwa penyuluh pertanian  jenjang jabatan penyuluh pertanian madya dan atau yang telah mencapai  jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada 27 Agustus 2010  tidak otomatis pensiun di usia 60 tahun, namun dapat mengajukan perpanjangan usia pensiun sampai usia 60 tahun.
Aturan tersebut  dapat dilihat pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K. 26-30N. 316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan, butir 3 rang berbunyi
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 (dua) tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat”.
Tidak terbantahkan bahwa penyuluh pertanian yang paling berjasa membawa negeri ini berswasembada pangan adalah penyuluh pertanian senior yang saat ini memiliki usia di atas 54 tahun. Sewajarnya jika para pejuang pembangunan pertanian tersebut memperoleh tempat terhormat dari pemerintah.  Apabila sertifikasi merupakan salah satu instrument penghargaan bagi penyuluh pertanian, maka pada tempatnya jika penyuluh pertanian senior tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi. Pada pra-asesmen 2011 Kementrian Pertanian memperkenankan penyuluh pertanian ahli (supervisor) yang berusia 58 tahun untuk mengikuti proses sertifikasi.  
Berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010  kelonggaran yang diberikan oleh Kementrian Pertanian perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh para penyuluh yang telah berusia di atas 56 tahun.  Dengan atau tanpa mengikuti proses sertifikasi sangat bijaksana apabila Penyuluh yang berusia lebih dari 56 tahun telah memiliki bukti perpanjangan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh keputusan Pembina kepegawaian.  Hal tersebut sangat diperlukan mengingat penyuluh yang telah berusia > 56 tahun tanpa pengesahan perpanjangan batas usia pensiun, bukan hanya kehilangan hak mengikuti proses sertifikasi sebagai penyuluh pertanian PNS, tapi juga secara aturan telah kehilangan hak-hak lain sebagai pegawai negeri sipil.  Sangat perlu dihindari jangan sampai seorang penyuluh pertanian yang akan pensiun dipusingkan karena harus mengembalikan berbagai fasilitas yang pernah diterima (termasuk tunjangan profesi bila ada) akibat tidak memiliki bukti sah perpanjangan batas usia pensiun.
Berdasarkan uraian di atas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan penyuluh pertanian berusia > 56 tahun yang akan mengikuti sertifikasi dan belum memiliki legalitas perpanjangan batas usia pensiun, perlu memproses legalitas yang diperlukan. Selain itu untuk melindungi penyuluh pertanian sebelum terbit aturan baru tentang batas usia pensiun penyuluh pertanian, Kementrian Pertanian perlu menetapkan syarat tambahan proses sertifikasi berupa Keputusan perpanjangan batas usia pensiun bagi penyuluh berusia > 56 tahun.
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi, Kementrian Pertanian juga telah menerbitkan petunjuk teknis. Dari berbagai klausul yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 92/Per/Kp.460/J/05/11 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian  terdapat salah satu klausul yang menyatakan barang bukti yang diperlukan diantaranya hasil pekerjaan selama 5 tahun terakhir. Beberapa hal yang perlu disikapi dari peraturan tersebut diantaranya
  • Penyuluh pertanian dituntut untuk melakukan tertib administrasi,  selain itu administrasi penyuluhan perlu dibuat salinan dalam jumlah yang memadai, karena barang bukti sertifikasi identik dengan barang bukti yang diperlukan untuk pengusulan Daftar Usulan Penetapan angka Kredit (DUPAK).
  • Bukti-bukti penyuluhan selain harus disesuaikan dengan tuntutan DUPAK, juga harus disesuaikan dengan tuntutan SKKNI
  • Ketika akan melakukan proses sertifikasi penyuluh pertanian harus bersiap-siap membawa perbekalan ekstra, karena barang bukti yang diajukan harus dibawa ke tempat pra asesmen dan tempat uji kompetensi.

Aspek lain yang perlu disikapi adalah peningkatan kemampuan penyuluh dibidang komputer dan penggunaan LCD, pada SKKNI terdapat beberapa unit kompetensi yang secara jelas mensyaratkan keterampilan komputer  diantaranya:
  • TAN. PP01.002.01 (semua level)
  • TAN. PP01.005.01 (semua level)
  • TAN.PP02.009.01 (supervisor)
  • TAN.PP02.015.01 (fasilitator)
  • TAN.PP02.016.01 (Supervisor)
  • TAN.PP02.017.01 (advisor)

Sertifikat profesi Penyuluh Pertanian ini berlaku selama 4 (empat) tahun dan diperpanjang melalui sertifikasi ulang dan apabila tidak diperpanjang maka sertifikat tersebut tidak berlaku. Perpanjangan sertifikat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya sertifikat habis dan prosedurnya sama seperti pengajuan sertifikasi sebelumnya. Saat ini landasan hukum pembayaran tunjangan profesi belum terbit, artinya kalaupun seorang penyuluh pertanian dapat memperoleh sertifikat profesi, tunjangan profesi nya belum bisa dibayarkan. Ini berarti bahwa penyuluh pertanian dituntut untuk legowo apabila sertifikat yang diterima belum disertai dengan tunjangan profesi. Harus juga disiapkan mental apabila dalam kurun waktu 4 tahun aturan tunjangan profesi belum turun, karena  penyuluh pertanian yang disertifikasi pertama kali harus berfikir kembali untuk melakukan perpanjangan tanpa pernah menikmati tunjangan keprofesiannya.


2 komentar:

ini suatu pengetahuan yang bagus, dan saya sendiri juga mau tahu jadi perlu disebarkan ke rekan kita, jadi saya mohon ijin untuk copy paste ke blog saya agar bisa dipahami oleh kawan-kawan.... terima kasih pak tatang

Posting Komentar