
Awal tahun 2012 lembaga tempat saya bertugas menerima surat permintaan usulan calon peserta Penyuluh Pertanian yang akan mengikuti berbagai pelatihan pada beberapa Lembaga Diklat Kementrian Pertanian. Agar kegiatan pelatihan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, lembaga diklat menetapkan berbagai persyaratan bagi calon peserta yang akan mengikuti diklat, dari berbagai persyaratan yang ditetapkan terdapat salah satu persyaratan yang menyatakan bahwa calon penyuluh yang diusulkan sebagai peserta diklat berumur maksimal 50 tahun. Saya yakin bahwa penetapan umur tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal dan bertujuan agar hasil...