MAJU TERUS PENYULUH PERTANIAN

Sertifikasi

Pernak Pernik Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian 2011

Komponen PTT Kedelai

Penerapan PTT Kedelai Meningkatkan produksi dan Pendapatan Petani

Legowo

Tata tanam jajar Legowo Menambah Populasi dan Meningkatkan Produksi

Sabtu, 27 Agustus 2011

Pengolahan gadung

KANDUNGAN GIZI
Gadung mengandung karbohidrat cukup tinggi, sehingga dapat dijadikan pangan sumber karbohidrat. Selain untuk memenuhi kebutuhan gizi, konsumsi gadung juga memiliki manfaat karena gadung berkhasiat untuk penyembuhan berbagai penyakit antara lain : Keputihan, Kencing manis, Mulas, Nyeri empedu, Nyeri haid, Radang kandung empedu, dan Rematik.
Untuk mengatasi kecing manis, pasien dapat  mengkonsumsi 5-10 g umbi gadung per hari selama 7 hari. Boleh dalam bentuk olahan keripik atau cukup dikukus. Setelah itu hentikan sementara konsumsi umbi gadung karena dari hasil penelitian, pemberian infus umbi gadung lebih dari 7 hari mengakibatkan fluktuasi peningkatan kadar glukosa darah.

Kandungan Gizi Gadung setiap 100 gram umbi adalah:

Kandungan gizi
Jumlah
Kalori (kal)
101,00
Protein (g)
2,00
Lemak (g)
0,20
Karbohidrat
23,23
Kalsium  (mg)
20,00
Phospor (mg)
69,00
Zat Besi (mg)
0,60
Vitamin B 1
0,10
Air  (g)
73,50
Vitamin C
9,00
Vitamin A
0,0
Bagian yang dapat dimakan
85,00
Direktorat Gizi Depkes RI, 1981

Gadung mempunyai kadar racun dioscorine tinggi. Bila dimakan langsung dapat menimbulkan keracunan fatal, sehingga pemanfaatan gadung untuk pangan memerlukan pengolahan terlebih dahulu.

PENGOLAHAN MENGGUNAKAN  ABU/KAPUR

1.      Bersihkan umbi dari tanah yang masih melekat
2.      Kupas kulit umbi cukup tebal
3.      Rajang tipis atau serut umbi yang telah dikupas
4.      Campurkan kapur atau abu pada hasil rajangan/serutan.
5.      Pencampuran abu/kapur dengan irisan umbi dilakukan pada keranjang beranyam jarang, kemudian diinjak-injak sampai cairan yang mengandung racun keluar
6.      Peram umbi selama 2 x 24 jam di atasnya diberi pemberat agar umbi tetap tertekan
7.      Setelah diperam umbi dijemur sampai kering
8.      Rendam umbi kering dalam air mengalir selama 2 x 24 jam sambil dinjak-injak setiap hari
9.      Umbi siap dikukus atau dijemur sampai kering sebagai keripik gadung

PENGOLAHAN MENGGUNAKAN GARAM BERLAPIS

1.      Bersihkani tanah pada umbi
2.      Kupas kulit umbi setebal mungkin
3.      Iris tipis atau serut  hasil kupasan
4.      Lapisi keranjang bambu dengan garam kemudian masukan irisan umbi satu lapis, di atas umbi dilapisi garam lagi, dan disimpan irisan umbi lagi sampai keranjang penuh
5.      Bagian terakhir dari irisan adalah garam, lalu ditutup kain, diberi pemberat dan diperam selama satu minggu
6.      Cuci hasil peraman dalam air mengalir sampai air berwarna jernih dan . tidak terasa asin.
7.      umbi siap untuk dimasak atau dibuat keripik

PENGOLAHAN MENGGUNAKAN GARAM DIADUK

1.      Bersihkan tanah yang melekat pada umbi
2.      Kupas kulit umbi setebal mungkin
3.      Rajang tipis-tipis atau diserut umbi hasil kupasan
4.      Masukan hasil serutan kedalam ember atau tong plastik,
5.      Masukan garam sebanyak mungkin, aduk sampai rata dan irisan menjadi lemas,
6.      Biarkan gadung dalam rendaman garam selama satu malam
7.      Cuci rendaman dalam air mengalir dan bersih sampai sampai tidak terasa asin
8.      Rendam umbi di dalam air tawar dan ganti tiap jam selama 3 hari. Bila direndam dalam air mengalir, umbi dimasukan kedalam keranjang beranyam jarang agar air dapat masuk dan keluar, waktu perendaman sekitar 3 hari.
9.      Angkat umbi dari tempat rendaman dan kukus atau dijemur sampai kering

Sumber : Pinus Lingga dkk, 1989 ; Bertanam Ubi-umbian


Senin, 22 Agustus 2011

Budidaya jagung

JAGUNG
( Zea mays L. )

Budidaya Pisang

PISANG ( Musa sp )

Minggu, 07 Agustus 2011

Pernak Pernik Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian 2011



Sertifikasi profesi penyuluh pertanian merupakan hal yang sudah lama ditunggu oleh para penyuluh. Terbitnya keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian memberikan dorongan tersendiri bagi penyuluh pertanian untuk meningkatkan kinerjanya.  Menindaklanjuti keputusan tersebut Kementrian Pertanian telah menerbitkan pedoman umum, petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian dan berbagai instrument (1, 2, 3) yang diperlukan.
Untuk kegiatan sertifikasi tahun 2011, melalui surat Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor 2130/KP.460/J/5/2011, tanggal 19 Mei 2011, perihal pelaksanaan sertifikasi  penyuluh pertanian PNS tahun 2011. Kementrian Pertanian menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut::
1. Persyaratan Umum
  • Sehat jasmani dan rohani ditunjukan dengan surat keterangan dokter pemerintah
  • Berkinerja baik ditunjukan denga nilai Dafta Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (D P3) dalam 2 (dua) tahun terakhir  paling kurang bernilai baik
  • Menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian ditunjukan dengan surat keputusan sebagai pejabat fungsional penyuluh pertanian
  • Berprestasi baik ditunjukan dengan penetapan angka kredit (PAK) atau hasil penilaian angka kredit (HAPAK) setiap tahun sesuai periode penilaian yang bersangkutan
  • Direkomendasi oleh pejabat pembina kepegawaian/kepala pimpinan kelembagaan penyuluhan provinsi kabupaten/kota dan pusat

2. Persyaratan khusus
  • Menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian tidak kurang dari 4 (empat) tahun dengan menunjukan surat keputusan sebagai pejabat fungsional penyuluh pertanian terakhir

  • Untuk profesi penyuluh pertanian fasilitator minimal menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian  pelaksana lanjutan (III/a, III/b)
  • Untuk profesi penyuluh pertanian supervisor menduduki jabatan penyuluh pertanian madya (IV/a, IV /b)
  • Diutamakan pernah mendapat penghargaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyuluh pertanian teladan
  • Maksimum berusia 54 tahun

Persyaratan di atas dipersepsikan bervariasi oleh penyuluh pertanian terutama yang berkaitan dengan persyaratan khusus, hal ini dimungkinkan karena belum seluruh penyuluh (khusus di Kabupaten Sumedang) memahami SKKNI, Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis.
Persyaratan khusus jabatan yang ditetapkan Kementrian Pertanian tidak untuk  dipersepsikan   bahwa seorang penyuluh pertanian ahli baru bisa mengikuti sertifikasi setelah menduduki jabatan penyuluh pertanian madya (IV a, IV b), dan bagi penyuluh pertanian terampil setelah menduduki jabatan penyuluh pertanian pelaksana lanjutan (III a, III b).
Hal tersebut merupakan pendapat yang keliru karena persyaratan tersebut merupakan persyaratan khusus bagi penyuluh pertanian yang akan mengikuti sertifikasi tahun 2011. Sesuai keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010 tentang SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian. Sertifikat profesi penyuluh pertanian dapat digolongkan dalam 3 level yaitu :
  1. Level Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator. Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Trampil yaitu Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.
  2. Level Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor.  Level profesi ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda.
  3. Level Profesi Penyuluh Pertanian Advisor.  Level profesi ini untuk Kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama yang telah memperoleh Sertifikat Penyuluh Pertanian Supervisor.

Ini berarti bahwa pada dasarnya setiap penyuluh pertanian pada setiap jenjang jabatan ber hak untuk mengikuti proses sertifikasi. Penetapan persyaratan khusus pada tahun 2011 barangkali  bertujuan untuk memudahkan institusi yang menangani penyuluhan tingkat kabupaten/provinsi  dalam melakukan seleksi sehubungan dengan terbatasnya  kuota  tahun 2011. Persyaratan khusus tahun yang akan datang dapat sama atau berbeda dengan persyaratan khusus yang ditetapkan pada tahun 2011.
Pembatasan usia maksimal 54 tahun, barangkali merujuk  pada  Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010  Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pada Pasal 2 berbunyi.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, batas usia pensiunnya DAPAT diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya DAPAT diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Kata DAPAT diperpanjang menunjukan bahwa penyuluh pertanian  jenjang jabatan penyuluh pertanian madya dan atau yang telah mencapai  jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada 27 Agustus 2010  tidak otomatis pensiun di usia 60 tahun, namun dapat mengajukan perpanjangan usia pensiun sampai usia 60 tahun.
Aturan tersebut  dapat dilihat pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K. 26-30N. 316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan, butir 3 rang berbunyi
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 (dua) tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat”.
Tidak terbantahkan bahwa penyuluh pertanian yang paling berjasa membawa negeri ini berswasembada pangan adalah penyuluh pertanian senior yang saat ini memiliki usia di atas 54 tahun. Sewajarnya jika para pejuang pembangunan pertanian tersebut memperoleh tempat terhormat dari pemerintah.  Apabila sertifikasi merupakan salah satu instrument penghargaan bagi penyuluh pertanian, maka pada tempatnya jika penyuluh pertanian senior tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi. Pada pra-asesmen 2011 Kementrian Pertanian memperkenankan penyuluh pertanian ahli (supervisor) yang berusia 58 tahun untuk mengikuti proses sertifikasi.  
Berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010  kelonggaran yang diberikan oleh Kementrian Pertanian perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh para penyuluh yang telah berusia di atas 56 tahun.  Dengan atau tanpa mengikuti proses sertifikasi sangat bijaksana apabila Penyuluh yang berusia lebih dari 56 tahun telah memiliki bukti perpanjangan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh keputusan Pembina kepegawaian.  Hal tersebut sangat diperlukan mengingat penyuluh yang telah berusia > 56 tahun tanpa pengesahan perpanjangan batas usia pensiun, bukan hanya kehilangan hak mengikuti proses sertifikasi sebagai penyuluh pertanian PNS, tapi juga secara aturan telah kehilangan hak-hak lain sebagai pegawai negeri sipil.  Sangat perlu dihindari jangan sampai seorang penyuluh pertanian yang akan pensiun dipusingkan karena harus mengembalikan berbagai fasilitas yang pernah diterima (termasuk tunjangan profesi bila ada) akibat tidak memiliki bukti sah perpanjangan batas usia pensiun.
Berdasarkan uraian di atas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan penyuluh pertanian berusia > 56 tahun yang akan mengikuti sertifikasi dan belum memiliki legalitas perpanjangan batas usia pensiun, perlu memproses legalitas yang diperlukan. Selain itu untuk melindungi penyuluh pertanian sebelum terbit aturan baru tentang batas usia pensiun penyuluh pertanian, Kementrian Pertanian perlu menetapkan syarat tambahan proses sertifikasi berupa Keputusan perpanjangan batas usia pensiun bagi penyuluh berusia > 56 tahun.
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi, Kementrian Pertanian juga telah menerbitkan petunjuk teknis. Dari berbagai klausul yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 92/Per/Kp.460/J/05/11 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian  terdapat salah satu klausul yang menyatakan barang bukti yang diperlukan diantaranya hasil pekerjaan selama 5 tahun terakhir. Beberapa hal yang perlu disikapi dari peraturan tersebut diantaranya
  • Penyuluh pertanian dituntut untuk melakukan tertib administrasi,  selain itu administrasi penyuluhan perlu dibuat salinan dalam jumlah yang memadai, karena barang bukti sertifikasi identik dengan barang bukti yang diperlukan untuk pengusulan Daftar Usulan Penetapan angka Kredit (DUPAK).
  • Bukti-bukti penyuluhan selain harus disesuaikan dengan tuntutan DUPAK, juga harus disesuaikan dengan tuntutan SKKNI
  • Ketika akan melakukan proses sertifikasi penyuluh pertanian harus bersiap-siap membawa perbekalan ekstra, karena barang bukti yang diajukan harus dibawa ke tempat pra asesmen dan tempat uji kompetensi.

Aspek lain yang perlu disikapi adalah peningkatan kemampuan penyuluh dibidang komputer dan penggunaan LCD, pada SKKNI terdapat beberapa unit kompetensi yang secara jelas mensyaratkan keterampilan komputer  diantaranya:
  • TAN. PP01.002.01 (semua level)
  • TAN. PP01.005.01 (semua level)
  • TAN.PP02.009.01 (supervisor)
  • TAN.PP02.015.01 (fasilitator)
  • TAN.PP02.016.01 (Supervisor)
  • TAN.PP02.017.01 (advisor)

Sertifikat profesi Penyuluh Pertanian ini berlaku selama 4 (empat) tahun dan diperpanjang melalui sertifikasi ulang dan apabila tidak diperpanjang maka sertifikat tersebut tidak berlaku. Perpanjangan sertifikat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya sertifikat habis dan prosedurnya sama seperti pengajuan sertifikasi sebelumnya. Saat ini landasan hukum pembayaran tunjangan profesi belum terbit, artinya kalaupun seorang penyuluh pertanian dapat memperoleh sertifikat profesi, tunjangan profesi nya belum bisa dibayarkan. Ini berarti bahwa penyuluh pertanian dituntut untuk legowo apabila sertifikat yang diterima belum disertai dengan tunjangan profesi. Harus juga disiapkan mental apabila dalam kurun waktu 4 tahun aturan tunjangan profesi belum turun, karena  penyuluh pertanian yang disertifikasi pertama kali harus berfikir kembali untuk melakukan perpanjangan tanpa pernah menikmati tunjangan keprofesiannya.


Jumat, 05 Agustus 2011

Komponen PTT Kedelai


a. Penyiapan lahan
  • Tanah bekas pertanaman padi tidak perlu  diolah (tanpa olah tanah/TOT). 
  • Jika  penanaman dilakukan pada lahan tegalan, perlu dilakukan pengolahan tanah intensif yaitu  dua kali bajak dan sekali digaru.
  • Buat saluran  drainase setiap 4  – 5 m dengan kedalaman 25  – 30 cm dan lebar 30  cm, saluran tersebut berfungsi untuk mengurangi kelebihan air sekaligus  sebagai saluran irigasi pada saat tidak ada hujan.

b. Penggunaan Varietas Unggul Baru (VUB)
Berdasarkan potensi hasil dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan  lingkungan dianjurkan menanam VUB: Wilis, Argomoliyo, Anjasmoro,  Burangrang, Grobogan, Kaba, dan  Sinabung.  Kebutuhan benih 40 kg/ha  dengan daya tumbuh 90%.
c. Penanaman
  • Benih ditanam dengan cara tugal pada kedalaman 2 – 3 cm. Jarak tanam 10- 15 cm x 40 cm, 2-3 biji/lubang tanam.
  • Agar tidak terjadi akumulasi serangan hama penyakit serta kekurangan air, kedelai dianjurkan ditanam tidak lebih dari  3 hari setelah tanaman padi di panen.

d. Pemupukan
  • Dosis pemupukan dapat menggunakan acuan 50 kg Urea, 75 kg SP36 dan 100  – 150 kg KCl/ha, diberikan seluruhnya pada saat tanam atau diberikan 2 kali (saat tanam dan 2 minggu setelah tanam)
  • Pada lahan sawah yang subur dan bekas padi yang sebelumnya di pupuk dengan dosis  tinggi, tanaman kedelai tidak perlu dipupuk dengan NPK.
  • Agar dosis pemupukan sesuai dengan spesifik lokasi hendaknya  menggunakan Perangkat uji tanah sawah/perangkat uji tanah kering (PUTS / PUTK)

e.  Penggunaan mulsa jerami
  • Penggunaan mulsa jerami penting dilakukan untuk menekan frekuensi penyiangan dan menekan serangan lalat bibit.
  • Jumlah jerami yang digunakan  sebanyak 5 t/ha, diberikan dengan cara dihamparkan merata dengan ketebalan   sekitar 10 cm.
  • Jika gulma tidak menjadi masalah dan  lahan bukan merupakan daerah endemis lalat bibit,  pembakaran  jerami diperbolehkan, cara ini bisa  menyerempakkan  pertumbuhan awal kedelai.

f. Pengairan
Fase pertumbuhan tanaman yang sangat peka terhadap kekurangan air  adalah awal pertumbuhan vegetatif yaitu pada 15  – 21 hari setelah  tanam (hst), saat berbunga ( 25-35 hst), dan saat pengisian polong (55 – 70 hst).  Dengan demikian tanaman tersebut perlu diari apabila curah  hujan tidak mencukupi.
g. Pengendalian hama
  • Beberapa hama utama pada tanaman kedelai yang perlu diwaspadai  dan dikendalikan adalah: Lalat bibit (  Ophiomyia phaseoli ), Pengisap  polong ( Riptortus linearis ), Ulat grayak (  Spodoptera litura ), Penggerek  polong ( Etielia zincekenella ). Teknik pengendaliannya yaitu :
  • Pengendalian hama dilakukan berdasarkan pemantauan.  Jika populasi  hama tinggi atau kerusakan daun 12,5 % dan kerusakan polong 2,5 %,  tanaman perlu disemprot dengan insektisida efektif .
  • Pengendalian secara kultur teknis antara lain penggunaan mulsa  jerami, pergiliran tanaman dan tanam serentak dalam satu hamparan,  serta penggunaan tanaman perangkap jagung dan kacang hijau yang  ditanam pada pematang sawah.

h. Pengendalian penyakit
  • Penyakit utama pada kedelai adalah karat daun ( Pakopsora pachyrhizi ),  hawara daun (  Pseudomonas syringae )  dikendalikan dengan fungisida dan virus yang belum dapat dikendalikan dengan pestisida.
  • Pengendalian virus dilakukan dengan mengendalikan vektornya yaitu serangga hama kutu dengan insektisida.  Waktu pengendalian  adalah pada saat tanaman berumur 14, 28 dan 42 hari atau  menyemprot berdasarkan populasi hama/vektornya.

i. Panen dan Pasca Panen
  • Panen dilakukan pada saat biji mencapai fase masak atau yang ditandai  dengan 95 % polong telah berwarna coklat atau kehitaman dan  sebagian besar daun pada tanaman sudah rontok.
  • Panen dilakukan dengan cara memotong pangkal batang.
  • Brangkasan kedelai hasil panen langsung dihamparkan dibawah sinar  matahari dengan ketebalan 25 cm selama 2-3 hari (tegantung cuaca)  menggunakan alas. Pengeringan dilakukan hingga kadar air mencapai  14 %.
  • Hindari menumpuk brangkasan basah lebih dari 2 hari sebab akan  menjadikan benih berjamur dan mutunya rendah.
  • Brangkasan kedelai yang telah kering (kadar air sekitar 14 %)  secepatnya dirontokkan baik secara manual maupun mekanis (threser).
  • Pembersihan menggunakan tampi atau secara mekanis (blower). Untuk  keperluan benih sortasi harus dilakukan untuk membuang biji tipe  simpang.


Sumber : Kementrian Pertanian Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Nusa Tenggara Barat 2010 http://ntb.litbang.deptan.go.id/ind/pu/kedelai.pdf