MAJU TERUS PENYULUH PERTANIAN

Sertifikasi

Pernak Pernik Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian 2011

Komponen PTT Kedelai

Penerapan PTT Kedelai Meningkatkan produksi dan Pendapatan Petani

Legowo

Tata tanam jajar Legowo Menambah Populasi dan Meningkatkan Produksi

Jumat, 10 Februari 2012

Batasan umur penyuluh calon peserta pelatihan



Awal tahun 2012  lembaga tempat saya bertugas menerima surat permintaan usulan calon peserta Penyuluh Pertanian yang akan mengikuti berbagai pelatihan pada beberapa Lembaga Diklat Kementrian Pertanian. Agar kegiatan pelatihan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, lembaga diklat menetapkan berbagai persyaratan bagi calon peserta yang akan mengikuti diklat,  dari berbagai persyaratan yang ditetapkan terdapat salah satu persyaratan yang menyatakan bahwa calon penyuluh yang diusulkan sebagai peserta diklat berumur maksimal 50 tahun. Saya yakin bahwa penetapan umur tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal dan bertujuan agar hasil pelatihan lebih berdayaguna dan berhasilguna, namun tetap saja hal tersebut akan menimbulkan ekses bukan hanya pada penyuluh pertanian, tapi juga ke berbagai pihak yang terkait dalam penyuluhan.
Penyuluh Pertanian PNS merupakan aparatur  yang diberi mandat sebagai agen perubahan dalam pembangunan pertanian, karena itu seorang Penyuluh Pertanian selain harus menuntut ilmu untuk keperluan “dirinya” juga berkewajiban menuntut ilmu untuk disampaikan kepada sasaran penyuluhan.  Keharusan penyuluh pertanian dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan diamanatkan oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan. Pasal 21 ayat 1 undang undang penyuluhan mengamanatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
Keharusan seorang penyuluh pertanian meningkatkan pengetahuan dan keterampilan juga diperlukan untuk menghindarkan penyuluh dari risiko jeratan hukum pidana sebagaimana diamanatkan pasal 36 yang berbunyi “Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa dalam pelaksanaan tugas pokoknya seorang penyuluh pertanian selain perlu melengkapi diri dengan keterampilan yang memadai juga tidak boleh lalai  agar tidak merugikan para petani.
Pelaksanaan tugas pokok penyuluh pertanian antara lain  diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2007 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut antara lain  mengatur tugas pokok penyuluh pertanian yang ditetapkan  berdasarkan jenjang jabatan. Tugas pokok tersebut tentu saja berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang penyuluh pertanian sesuai dengan jenjang jabatan.
Sebagai aparatur pemerintah peningkatan pengetahuan dan keterampilan penyuluh pertanian merupakan tanggung jawab kementrian pertanian yang operasionalnya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 33/Permentan/Ot.160/6/2009 Tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian.
Beberapa peraturan perundangan di atas baik yang mengatur pelaksanaan tugas maupun yang mengatur peningkatan pengetahuan dan keterampilan  tidak bersinggungan persoalan umur. Peraturan yang bersinggungan dengan  umur Penyuluh Pertanian tertuang  dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan. Perpres tersebut  menegaskan bahwa penyuluh pertanian pensiun pada umur 56 tahun, kecuali penyuluh pertanian yang menduduki jabatan penyuluh pertanian madya dan penyuluh penyelia yang ditetapkan sebelum 27 agustus 2010 dapat diperpanjang sampai 60 tahun.
Merupakan hukum alam bahwa dalam batas-batas tertentu pertambahan umur berakibat pada penurunan kemampuan fisik dan kemampuan otak untuk berfikir.  Penelitian mengenai kemunduran fisik otak terhadap orang berumur lebih dari 50 tahun telah  dilakukan suatu  universitas di Amerika. Penelitian tersebut antara lain menyimpulkan orang yang otaknya dilatih tetap memiliki ide-ide segar setelah berumur lebih dari 50 tahun  sedangkan orang yang otaknya tidak dilatih akan mengalami kehilangan memori sebesar 20% dan penurunan kecepatan kemampuan memecahkan masalah sebesar 18%.  Penelitian tersebut memberikan informasi bahwa penyuluh pertanian berusia diatas  50 tahun dituntut untuk lebih banyak melatih otak dibanding penyuluh pertanian yang lebih muda.
Ditengah kesibukan pelaksanaan tugas sehari-hari, pelatihan menjadi alternatif utama bagi penyuluh pertanian senior dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Tidak dipungkiri kalau saat ini jaringan internet dapat digunakan sebagai media pembelajaran bagi penyuluh pertanian senior, namun demikian juga patut diakui bahwa keterbatasan fasilitas dan kemampuan dibidang komputer masih menjadi kendala utama penyuluh pertanian senior dalam memanfaatkan internet. Tidak dipungkiri juga bahwa penyuluh pertanian junior memerlukan keterampilan yang memadai, tapi patut juga diakui kaderisasi  penyuluh pertanian berjalan lambat.
Fakta menunjukan di beberapa daerah lebih dari 70% penyuluh berumur di atas 50 tahun dengan demikian adanya pembatasan umur peserta pelatihan di bawah 50 tahun akan mengakibatkan lebih dari 70% penyuluh tidak akan terjamah oleh kegiatan diklat dari kementrian pertanian. Hal tersebut tentu saja akan berdampak  kurang terasahnya penyuluh pertanian senior dan pada tingkat yang lebih parah dapat mengakibatkan penurunan  daya ingat dan kemampuan penyuluh dalam memecahkan masalah.
Umur bukan satu-satunya persyaratan yang ditetapkan bagi seorang penyuluh dalam mengikuti diklat  tapi juga ada persyaratan lain seperti, bertugas di wilayah pengembangan, belum pernah mengikuti latihan sejenis dalam kurun waktu 5 tahun dan ditugasi  oleh atasan langsung. Persyaratan-persyaratan tersebut bukan hanya berpengaruh pada ruang gerak penyuluh pertanian senior (>50 tahun) tapi juga menyulitkan  kelembagaan penyuluhan di daerah untuk mengusulkan calon peserta pelatihan.
Dampak persyaratan yang ditetapkan terhadap kelembagaan penyuluhan di daerah adalah sulitnya kelembagaan penyuluhan untuk menjaring calon peserta yang akan ditugasi untuk mengikuti pelatihan. Kesulitan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:

  • Saat diminta mengusulkan  penyuluh pertanian yang akan dikirim sebagai calon peserta pelatihan, hal pertama yang akan dilakukan kelembagaan penyuluhan di daerah adalah menyeleksi penyuluh berdasarkan umur. Dengan asumsi penyuluh pertanian PNS sebanyak 100 orang dan 70% penyuluh berusia lebih dari  50 tahun, maka akan dipero;eh data  30 orang penyuluh yang layak diusulkan sebagai calon peserta diklat.
  • Tahap berikutnya dari 30 orang penyuluh yang berumur < 50 tahun harus diseleksi kembali berdasarkan jenis pelatihan yang akan diikuti. Misalnya lembaga diklat akan menyelengarakan pelatihan hortikultura,, maka dari 30 orang tersebut  harus diinventarisasi berapa orang yang menangani komoditi hortikultura. Bila dari 30 orang tersebut tidak ada yang menangani hortikultura maka tidak akan ada penyuluh yang dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan hortikultura. Padahal mungkin saja potensi hortikultura cukup besar tapi ditangani oleh penyuluh yang berusia > 50 tahun. Apabila dari 30 orang penyuluh yang berumur < 50 tahun ada yang menangani komoditi hortikultura, maka seleksi dilakukan ke tahap berikutnya
  • Dari jumlah penyuluh yang menangani hortikultura, selanjutnya  lembaga penyuluhan akan melakukan seleksi kembali berdasarkan jenis pelatihan yang pernah diikuti. Bila penyuluh tersebut telah mengikuti pelatihan, maka dia tidak berhak diusulkan, sebaliknya bila belum pernah mengikuti pelatihan sejenis, maka kelembagaan penyuluhan harus melakukan seleksi lanjutan untuk melihat apakah penyuluh tersebut dapat diusulkan sebagai calon peserta pelatihan atau tidak. Apabila penyuluh tersebut sedang menangani program prioritas dan atau mengikuti pelatihan lain dan atau karena hal lain (mis. sakit), maka penyuluh tersebut tidak akan ditugasi untuk mengikuti pelatihan
Pasal undang undang no 16 tahun 2006 tentang SP3K mengamanatkan bahwa sasaran penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara.  Sasaran utama penyuluhan adalah pelaku utama dan pelaku usaha, sedangkan, sasaran antara penyuluhan meliputi  pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat. Pada kasus daerah potensial dibina oleh seorang penyuluh berusia lebih dari 50 tahun, adanya persyaratan umur peserta pelatihan, akan berdampak pada kurang optimalnya pemenuhan hak-hak sasaran penyuluhan dalam memperoleh manfaat penyuluhan. Bagaimanapun diklat berandil besar dalam peningkatan kualitas SDM penyuluh pertanian. Hal yang ironis apabila hanya karena penyuluh berumur lebih dari 50 tahun hak sasaran penyuluhan menjadi terabaikan.
Penghapusan syarat umur maksimal bagi penyuluh pertanian yang akan dilatih belum tentu merupakan alternatif terbaik, namun apabila persyaratan tersebut tetap diberlakukan, melalui tulisan ini kepada para penyuluh pertanian saya ingin memberikan beberapa masukan sebagai berikut

  • Kepada penyuluh pertanian berusia ≤ 50 tahun, ikuti kegiatan pelatihan dengan sebaik-baiknya karena di usia > 50 tahun kita akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kementrian pertanian
  • Kepada penyuluh pertanian berusia > 50 tahun mari kita latih otak kita sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tuntutlah ilmu sebanyak mungkin  dengan atau tanpa fasilitasi dari lembaga pelatihan kermentrian pertanian. Ajaran Islam mewajibkan umatnya untuk terus menuntut ilmu sebagaimana salah satu hadis Nabi Muhammad S.A.W.  "Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap Muslim, baik laki-kali maupun perempuan." (HR. Ibn Abdulbari). Hadist ini menuntun kita  bahwa menuntut ilmu tidak berbatas umur, tidak berbatas jenis kelamin dan tidak berbatas kedudukan serta jabatan. 

Senin, 16 Januari 2012

Budidaya Buncis (Phaseolus Vulgaris) dan manfaatnya

 1. Manfaat
  • Mampu melancarkan sistem pencernaan, mencegah konstipasi
  • Menstimulasi sistem kekebalan tubuh secara alami
  • Menetralkan gula darah
  • Mengobati tukak lambung
  • Mencegah kanker usus besar
  • Mampu memperkecil resiko terkena kanker ganas


2. Cultivar
Lebat 1, Gypsy, Early Bush, Green Coat, Purple Coat
3. Penyiapan Benih
  • Benih yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu : mempunyai daya tumbuh minimal 80-85 %, bentuknya utuh, biji bernas, warna biji mengkilat, tidak bernoda coklat terutama pada mata bijinya, bebas dari hama dan penyakit, seragam dan tidak tercampur varietas lain serta bersih dari kotoran.
  • Sebelum digunakan, simpan benih pada  suhu 18-20ºC, kelembaban (RH) 50-60%, dan kandungan air benih 14%.

4. Penyiapan Lahan
Pembukaan Lahan
  • Bersihkan dengan cara mencabut gulma dengan tangan, cangkul ataupun traktor atau  secara kimia yaitu dengan menggunakan herbisida.
  • Setelah bersih, tanah dicangkul 1-2 kali sedalam 20-30 cm.
  • Taburkan pupuk kandang dan ratakan tanah yang telah diolah

Pembuatan Bedengan
  • Buat bedengan dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 1 meter dan tinggi 30 cm, jarak antar bedengan 40-50 cm.
  • Bila penanaman dilakukan di pekarangan lahan dapat dibuat guludan dengan panjang 5 meter, lebar 20 cm, tinggi 10-15 cm dan jarak antar guludan 70 cm

Pengapuran
  • Pada tanah masam, sebelum penanaman lahan perlu diberi kapur (kapur pertanian atau kapur tembok)
  • Pemberian kapur dilakukan 2-3 minggu sebelum penanaman.


5. Penanaman
Penentuan jarak tanam
  • Jarak tanam bergantung pada ketersediaan air, kesuburan tanah dan penyinaran
  • Sebagai pedoman dapat digunakan jarak tanam 20 x 50 cm atau 20 x 40 cm.

Pembuatan Lubang Tanam
  • Buat  lubang tanam dengan cara ditugal.
  • Kedalaman tugal 4-6 cm untuk tanah remah dan gembur sedangkan untuk tanah liat sekitar  2-4 cm.

Cara Penanaman
- Tanamkan  2-3 butir benih  per lubang tugal
- Setelah penanaman lubang tugal ditutup dengan tanah.
6. Pemeliharaan Tanaman
Penyulaman
  • Lakukan penyulaman untuk mengganti tanaman mati atau kurang baik pertumbuhannya
  • Penyulaman dilakukan saat tanaman berumur kurang dari  10 hari setelah penanaman

Pengguludan
  • Lakukan peninggian guludan untuk menggemburkan tanah dan memperkokoh tanaman
  • Peninggian guludan dilakukan saat tanaman berumur  20-40 hari setelah tanam.

Pemangkasan
  • Pemangkasan perlu dilakukan untuk membatasi perkembangan  sulur
  • Waktu pemangasan sulur  saat tanaman  berumur 2 dan 5 minggu.

Penyiangan
  • Bila lahan banyak ditumbuhi gulma(tanaman pengganggu) lahan perlu disiang
  • Waktu penyiangan pada umur 2 minggu dan 4 minggu bergantung kondisi gulma

Pemupukan
  • Lakukan pemupukan  pada umur 14-28 HST.
  • Pupuk diberikan dengan cara ditugal atau pada larikan dengan  jarak 10-15 dari batang tanaman
  • Dosis dan waktu aplikasi pemupuk buatan disesuaikan dengan kesuburan tanah, sebagai acuan dapat menggunakan pedoman sebagai berikut:

Umur
Kg/ha/Musim
Urea
ZA
SP-36
KCl
Sebelum tanam
62

250
90
2 MST
62


45
4 MST
62


45
MST = Minggu Setelah Tanam
Pengairan
  • Bila penanaman dilakukan pada musim kemarau tanaman perlu diairi pada umur 1-15 hari dilakukan 2 kali sehari pagi dan sore.
  • Bila penanaman dilakukan pada musim hujan, air yang berlebih perlu dibuang agar lahan tidak becek

Pengajiran
  • Lakukan pengajiran saat tanaman berumur 20 hari
  • Bahan ajir dapat berupa bamboo atau batang tanaman
  • Panjang ajir 2 m dan lebar 4 cm
  • Ajir dipasang secara berhadapan dan diikat menjadi satu bagian pada ujungnya..

7. Panen dan Pascapanen
Ciri dan Umur Panen
  • Pemanenan dilakukan pada saat tanaman berusia 60 hari
  • Ciri ciri tanaman buncis dapat dipanen adalah warna polong agak muda dan suram, permukaan kulitnya agak kasar, Biji dan polong belum menonjol dan polong akan mengeluarkan bunyi letupan jika dipatahkan
  • Pemanenan dilakukan secara bertahap yaitu setiap 2-3 hari sekali
  • Buncis yang bak dapat dipanen  sampai  tanaman berumur 80 hari atau sekitar 7 kali panen.

Sortasi
  • Sebelum dipasarkan, buncis perlu disortasi
  • Polong  buncis yang cacat akibat serangan hama dan penyakit, polong tua maupun yang patah akibat panen yang kurang baik, semuanya harus dipisahkan.

Penyimpanan
  • Apabila dilakukan penangguhan pemasaran, polong buncis perlu disimpan dengan baik
  • Cara penyimpanan adalah dengan sistem refrigasi (pendinginan), dengan suhu 0-4,4 °C dan RH 85-90%.
  • Ruangan penyimpanan diusahakan agar udara segar dapat beredar dan selalu berganti.




Minggu, 15 Januari 2012

Hasil Sertifikasi Penyuluh Pertanian 2011 TUK BPP Lampung

Selamat kepada 30 orang penyuluh pertanian yang telah lulus mengikuti uji kompetensi Penyuluh pertanian tahun 2011 yang diselenggarakan di BPP Lampung,  30 orang penyuluh pertanian tersebut adalah:

LEVEL SUPERVISOR
NO
NAMA
NIP
INSTANSI
1
Aban Sondali, SP, MP
19571010 198103 1 013
Distanhutbun Purwakarta
2
H. Ujang  Rahmat, SP
19581216 198303 1 011
BKP3 Kab. Bandung
3
Ir. Nurjanah, M.Si
19610125 199003 2 001
Bakorluh Prov. Sumatera Selatan
4
Ir. Tatang Kostaman
19610824 198603 1 006
BKP4K Sumedang
5
Ir. Tati Purnamawati
19650405 199103 2 004
BP4K Lampung Timur
6
Ir. Trimurni Handajani
19540311 198703 2 001
Bakorluh Prov. Lampung
7
Pryono Ananto, SP
19600617 198603 1 004
BP4K Rejang Lebong
8
Sri Mulyaningsih, SP
19570727 197912 2 005
BKP3 Kab. Indramayu
9
Subarna, SP
19600625 198203 1 010
BP4K Martapura
10
Suhardjo Criwijayata, SP
19530121 197304 1 001
BKP3M Tanggerang
11
Sulis Setyawati, SP
19651129 198709 2 001
BP2KP Ogan Ilir
12
Suwarno, SP
19621210 198803 1 009
BKP3 Lampung Tengah
13
Wahidin, SP, M.Si
19551016 197902 1 001
BP4K Pandeglang
14
Wahyudin, SP
19570713 197912 1 002
BP4KKP Bekasi
15
Yaya Sukarya, SP
19600216 197902 1 001
BP4K Sukabumi
16
Zaenal Mutakin, SP
19600715 198203 1 014
BP4K Bogor


LEVEL FASILITATOR
NO
NAMA
NIP
INSTANSI
1
Abdul Tahlib
19620210 198303 1 008
BP4K Pesawaran
2
Eman Sulaeman
19580102 198202 1 004
Distanhut Bandung Barat
3
Encep Rahmat E, A.Md
19600527 198203 1 006
BPP-KP OKU Timur
4
Entin Kartini, A.Md
19581207 198103 2 008
BP4K Rangkas Bitung
5
Juhri
19570817 197803 1 008
BKP3 Kab Indramayu
6
Kurniasih, A.Md
19690305 199403 2 004
BKP3 Kab Indramayu
7
Legimin
19580715 197903 1 003
BP4K Kab Kuningan
8
M. Mas Arifin
19621214 198710 1 001
BKP3K Lampung Tengah
9
Maman Hendayana
19590901 198708 1 001
BP4K  Bogor
10
Samroji
19640905 200003 1 001
BP4K Bogor
11
Sanui
19611022 198711 1 001
BKP5K Cirebon
12
Tarsono
19610313 198803 1 007
BP4K Kab Kuningan
13
Uus Sendjaja, A.Md
19600212 198708 1 001
BP4K Pandeglang
14
Wadiat Supardi
19620203 198711 1 002
BP4K Pandeglang

Semoga predikat yang diperoleh makin meningkatkan kinerja dan prestasi yang bersangkutan serta mampu  mendorong penyuluh pertanian lain untuk mengikuti uji kompetensi.

Mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan

Jumat, 13 Januari 2012

Pengalaman mengikuti sertifikasi


PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa penyuluh pertanian adalah suatu profesi. Ini berarti bahwa sertifikasi profesi penyuluh pertanian menjadi suatu keharusan, bukan merupakan suatu pilihan. Sertifikasi penyuluh pertanian bertujuan untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian, meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian, melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra  penyuluh pertanian,  melindungi masyarakat dari praktek-praktek  penyuluh pertanian  pertanian yang tidak bertanggungjawab dan menjamin mutu penyelenggaraaan  penyuluh pertanian  pertanian.
Penyuluhan Pertanian merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian. Berkaitan dengan itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) melalui keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010.
Tahun anggaran 2011 penulis mendapat kesempatan untuk mengikuti asesmen penyuluh pertanian level  supervisor  bidang tanaman pangan yang diselenggarakan di BPP lampung.  Mengingat sertifikasi penyuluh pertanian baru dilaksanakan pertama kali, penulis merasa ingin berbagi dengan rekan-rekan yang akan mengikuti sertifikasi. Tulisan ini hanya merupakan langkah awal, insyaalloh  kedepan modul sertifikasi dan  sekedar contoh barang bukti dapat disajikan di blog ini. Selain ini sangat dimungkinkan tulisan ini terus di update untuk mengeliminasi hal-hal yang terlupakan.
TAHAPAN UJI KOMPETENSI
1. Pendaftaran
Penyuluh pertanian yang mengajukan uji kompetensi  / assesmen diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan :
a. Mengisi Formulir Pendaftaran FR APL-01
b. Mengisi Formulir Assesmen Mandiri FR-APL-02
Formulir assesmen mandiri pada dasarnya merupakan penilaian diri sendiri atas kemampuan yang dimiliki.  Formulir ini diisi dengan cara merubah kata kerja pasif aspek-aspek yang dituangkan pada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari setiap Elemen Kompetensi (EK) menjadi kata kerja aktif, kata kerja aktof tersebut selanjutnya digunakan untuk membuat pertanyaan. Secara ringkas FR-APL-02 untuk level supervisor dibuat sebanya 16 set terdiri dari:

  • 5 (lima) set FR-APL 01 untuk unit kompetensi Umum (mengaktualisasikan nilai kehidupan, mengorganisasikan pekerjaan, melakukan komunikasi dialogis, membangun jejaring kerja, mengorganisasikan masyarakat).
  • 9 (Sembilan) unit kompetensi inti (mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah, menyusun programa penyuluhan, menyusun materi penyuluhan pertanian, membuat dan menggunakan media penyuluhan, menerapkan metode penyuluhan, mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan, mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan, menumbuhkembangkan kelembagaan petani dan  melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian)
  • 2 (dua) unit kompetensi pilihan (memilih dua unit kompetensi dari kompetensi khusus/pilihan
c. Melampirkan bukti fisik administrasi
Fotocopi ijazah terakhir,
  • Sertifikat diklat dasar penyuluh pertanian bagi penyuluh yang diangkat untuk pertamakalinya setelah ditetapkannya Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008,
  • Rekomendasi pimpinan unit kerja,
  • Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama kali pada jabatan fungsional penyuluh pertanian,
  • fotokopi SK pangkat terakhir,
  • Fotokopi DP3 2 tahun terakhir dengan rata-rata penilaian baik,
  • PAK
  • Piagam-piagam penghargaan dibidang penyuluhan
  • Sertifikat Diklat yang berhubungan dengan penyuluhan pertanian
(Semua bukti tersebut dilegalisasi oleh instansi berwenang)
Formulir Pendaftaran dan Formulir Assesmen Mandiri beserta lampiran-lampiranya diserahkan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat kabupaten untuk diteruskan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat propinsi.  Selanjutnya berkas tersebut di teruskan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluhan Pertanian  (LSP-P1) dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung)
2. Konsultasi Pra Assesmen
Konsultasi pra assesmen dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) selama 3 hari.  Konsultasi pra assesmen pada dasarnya merupakan pengecekan kelayakan seorang penyuluh untuk mengikuti tahapan sertifikasi berikutnya. Secara umum pada tahapan ini dilakukan pengecekan form APL-01, dan APL-02 beserta  lampiran bukti fisik dan bukti pendukung yang diajukan oleh penyuluh pertanian pada saat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi. Penyuluh yang dianggap layak oleh assessor dapat mengikuti pelatihan sertifikasi sedangkan yang dianggap belum layak tidak diikutsertakan pada pelatihan dan tahapan sertifikasi berikutnya.
Pada tahapan ini selain pemeriksaan berbagai dokumen oleh assesor, asesi diberi kesempatan untuk berkonsultasi tentang berbagai hal terutama yang berkaitan pembuktian kegiatan yang telah dilaksanakan.
3. Pelatihan Sertifikasi
Pelatihan sertifikasi diikuti oleh calon peserta yang lolos konsultasi Pra Assesmen dan dinyatakan layak mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya.  Pelatihan dilaksanakan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3) selama 4 Hari bertempat di TUK. Materi diklat dititik beratkan pada kluster-kluster uji kompetensi penyuluh pertanian dan kebijakan sertifikasi profesi penyuluh pertanian. 
Peserta Diklat diminta membawa berbagai perlengkapan (termasuk Laptop), semua barang bukti dan bahan-bahan yang akan diunjukkerjakan (dipraktekan).  Barang bukti atau porto polio adalah bukti- bukti  kegiatan penyuluhan yang dimiliki oleh penyuluh pertanian selama 5 (lima)  tahun terakhir pada setiap elemen kompetensi yang diujikan. Sebagai gambaran barang bukti yang harus kita bawa sebagai berikut:


No
Unit Kompetensi
Barang Bukti (Barbuk)
I
Kompetensi Umum


Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan
Penilaian atasan
Penilaian 3 orang  rekan sejawat
Penilaian Poktan/Kades 5 orang

Mengorganisakan Pekerjaan

Melakukan Komunikasi Dialogis

Membangun Jejaring Kerja

Mengorganisasikan Masyarakat 
II
Kompetensi Inti / Fungsional

1
Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah
Rencana identifikasi Potensi Wilayah
Instrumen pengumpulan data primer
Instrument pengumpulan data sekunder
Laporan hasil identifikasi potensi wilayah dengan metode PRA/SWOT
2
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian
Rencana Penyusunan Programa
Programa Penyuluhan Desa/  Kecamatan/ Kabupaten
3
Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian
Lembar Persiapan Mengajar
Sinopsis
4
Membuat Dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian
Media Elektronik
Siaran radio, TV, LCD, Internet,
5
Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian
Photo Kegiatan pelaksanaan metode (SL, Ceramah, Diskusi, Kursus, Studi Banding dll)
Laporan Pelaksanaan metode, CD
6
Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani
Berita acara, susunan pengurus, surat keputusan penilaian kelas kelompok
7
Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Rencana evaluasi
Laporan evaluasi pelaksanaan (tujuan dan metode)
8
Mengevaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian
Rencana evaluasi Dampak
Laporan evaluasi Dampak
9
Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian  Penyuluhan Pertanian
Karya tulis (saduran, Kutipan, laporan hasil penelitian)
III
Kompetensi Khusus/Pilihan


Memilih satu unit kompetensi dari salah satu sub sistem agribisnis untuk fasilitator dan 2 sub sistem agribisnis untuk supervisor
Alat dan bahan
Langkah kerja (dibuat dalam bentuk media penyuluhan)
Contoh produk

Apabila tabel di atas dicermati, akan terlihat adanya beberapa perbedaan tugas penyuluh antara Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008 dengan SKKNI diantaranya  sebagai berikut :
  • Pada Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008 kegiatan persiapan penyuluhan dibuat dalam bentuk programa dan rencana kerja, sedangkan pada SKKNI perencanaan penyuluhan harus dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan penyuluhan
  • Tugas dan fungsi penyuluh pada Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008 ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan sedangkan pada SKKNI  kemampuan yang harus dimiliki dan pembuktian kegiatan penyuluhan ditetapkan berdasarkan level (keterampilan dan Barbuk  PP Pratama tidak berbeda dengan PP madya)
  • Sertifikasi pada dasarnya merupakan pembuktian keprofesionalan seorang penyuluh pertanian dan bukan penilaian kinerja dalam kurun waktu tertentu seperti halnya penilaian angka kredit, ini berarti bahwa penyuluh pertanian harus mampu menunjukan kemampuan pada semua unit kompetensi. Sebagai ilustrasi apabila merujuk pada Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008, seorang penyuluh dapat naik pangkat apabila memenuhi angka kredit yang ditentukan, dengan atau tanpa melaksanakan evaluasi dampak penyuluhan, namun pada sertifikasi,  ketidak mampuan penyuluh dalam memlaksanakan dan membuktikan evaluasi dampak penyuluhan dapat mengakibatkan seorang penyuluh  dianggap tidak kompeten.
Selama Diklat penyuluh  akan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan terutama yang berkaitan dengan 9 (sembilan) unit kompetensi inti, namun karena uji kompetensi dilaksanakan langsung setelah diklat, maka barang bukti relatif tidak bisa diperbaiki.  Dengan demikian disarankan agar sejak dini penyuluh yang akan mengikuti sertifikasi sudah mempelajari Modul diklat, sehingga barang bukti yang disiapkan tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan.
4. Assesmen
Assesmen (uji kompetensi) diikuti oleh peserta yang telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STPP).  Assesmen dilakukan oleh Assesor Kompetensi dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK).  Hasil assesmen adalah rekomendasi yang menyatakan peserta (assesi) Kompeten atau Belum Kompeten. Pada sertifikasi di BPP Lampung asessmen dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan administrasi asesmen meliputi :
  • Format APL01
  • Format  APL02
  • Format  POA 1
  • Format POA02
  • Format  AC 01
  • Format AC 02
  • Dll.
b. Pemeriksaan barang bukti
Pemeriksaan barang bukti (barbuk) dilakukan terhadap barang bukti unit kompetensi inti dan unit kompetensi pilihan.  Saat barang bukti diajukan, assessor mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan barang bukti yang diajukan. Anggap saja kita mengajukan barang bukti evaluasi, maka saat naskah evaluasi diperiksa, assesi akan ditanya latar belakang, teknik evaluasi, teknik pengolahan data dll. Dengan demikian apabila seorang penyuluh mengajukan barang bukti yang dibuat oleh orang lain (mis: karya tulis dan evaluasi dampak) dengan mudah dapat diketahui oleh assesor.
c. Test Pengetahuan
Test pengetahuan dilakukan melalui dua cara yaitu tes tertulis dan wawancara, materi yang diujikan berkaitan dengan aspek:
  • Pengetahuan umum
  • Peraturan perundangan
  • Metode dan media penyuluhan
  • Identifikasi potensi wilayah (PRA dan SWOT)
  • Programa Penyuluhan
  • Pengetahuan aspek pilihan
d. Uji keterampilan
Uji keterampilan dilakukan terhadap kluster kompetensi inti dan kompetensi pilihan Untuk level supervisor kluster kompetensi inti penggunaan media penyuluhan difokuskan kemampuan menggunakan computer antara lain penggunaan internet (searching materi penyuluhan pada cybex Deptan) dan aplikasi Microsoft office  power point ( pengetikan dan penayangannya).
Pratek/unjuk kerja kompetensi pilihan disesuaikan dengan pilihan masing-masing. Materi yang diunjukkerjakan harus dilingkapi dengan media penyuluhan yang memuat materi yang diunjukkerjakan, tahapan pelaksanaan, alat dan bahan dan produk jadi. Sebagai contoh apabila kita ingin mempraktekan pembuatan bokashi, maka selain bahan pembuatan bokashi harus lengkap media penyuluhan tentang cara pembuatan bokashi dalam bentuk peta singkap, tempelan, kartu kilat atau media lain harus disiapkan
BAHAN RENUNGAN
Berdasarkan pengalaman mengikuti sertifikasi bagi penyuluh pertanian yang akan mengikuti sertifikasi hal-hal di bawah ini mungkin dapat dijadikan bahan renungan
  • Tingkatkan pengetahuan dan keterampilan baik yang berkaitan dengan aspek teknis maupun aspek metodologi penyuluhan
  • Kembangkan pengetahuan dan keterampilan penyuluh dibidang media penyuluhan elektronik (computer, pembuatan web/blog, LCD  dll.)
  • Siapkan  barang bukti dengan mengacu pada modul diklat sertifikasi karena mungkin saja selama ini kita telah membuat barang bukti  yang kurang sesuai dengan tuntutan sertifikasi. Sebagai ilustrasi seringkali barang bukti potensi wilayah kita siapkan dalam bentuk data monografi ternyata hal tersebut kurang sesuai dengan barang bukti yang diinginkan saat sertifikasi
  • Dokumentasikan bukti-bukti kegiatan, karena selain dibutuhkan untuk DUPAK juga dibutuhkan untuk uji kompetensi
  • Pilih aspek keterampilan yang akan diunjukkerjakan secara cermat agar tidak terlalu merepotkan saat akan uji kompetensi. Sebagai perbandingan pada kompetensi pilihan, penulis memilih cara penggunaan Bagan warna daun untuk menentukan waktu pemupukan N dan akses internet menggunakan modem GSM, sedangkan umumnya  rekan-rekan mempraktekan pembuatan bokashi dan pengolahan pangan. Bandingkan kerepotan transportasi yang membawa untuk bahan pembuatan bokashi dan pengolahan pangan dengan kepraktisan penulis yang hanya membawa BWD dan Modem.
  • Lakukan kegiatan penyuluhan secara sistematis dan administrasikan dengan baik untuk setiap tahapan (rencana, laporan pelaksanaan dan evaluasi)
  • Siapkan barang bukti untuk setiap unit kompetensi, karena assessor hanya akan menguji jika ada barang bukti. Sederhananya lebih baik mengajukan masing-masing satu barang bukti untuk tiap unit kompetensi daripada kita mengajukan barang bukti yang sangat banyak pada salah satu unit kompetensi sedangkan unit kompetensi lain tidak ada. Ilustrasinya bila kita mengajukan 100 arsip pelaksanaan metode penyuluhan tapi kita tidak mengajukan barang bukti pengembangan profesi (karya tulis)  dan evaluasi, maka dipastikan untuk penggunaan metode penyuluhan dianggap kompeten tapi untuk untuk pengembangan profesi dan evaluasi dipastikan tidak kompeten