.
Tahun 2012 Pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian baru memasuki tahun ke II, wajar jika kegamangan masih ditemukan di sana sini. Tentu saja hal tersebut tidak boleh berlangsung terlalu lama agar output yang diinginkan benar benar dapat dicapai.
Dibanding tahun2011, tahun ini
proses sertifikasi mengalami beberapa penyesuaian diantaranya:
- Pada tahun 2011 seorang asesi yang
ingin mengikuti asesmen dipanggil untuk mengikuti konsultasi pra asesmen di TUK
kemudian pulang kembali ke daerah asal sambil
menunggu panggilan berikutnya untuk mengikuti diklat yang dilanjutkan dengan uji kompetensi. Tahun 2012, asesi langsung
berada di TUK untuk mengikuti konsultasi (pra asesmen), diklat dan asasmen.
- Diklat sertifikasi tahun 2012 berlangsung
lebih lama dari tahun 2011
- Tahun 2012 mulai diberdayakan asesor dari kalangan penyuluh pertanian
Pada asesmen tahun 2012
seyogyanya asesi lebih siap, karena
sudah ada rekan penyuluh pertanian yang memiliki pengalaman dalam mengikuti
asesmen, selain itu waktu yang tersedia untuk melakukan berbagai persiapan lebih lama. Sayangnya dampak
keberadaan penyuluh yang sudah lulus sertifikasi di beberapa daerah belum optimal. Hal
tersebut terjadi karena 2 hal yaitu tidak ada keinginan dari penyuluh yang
belum mengikuti sertifikasi untuk memanfaatkan rekannya sebagai mitra dan atau
kurangnya kepedulian penyuluh yang sudah lulus sertifikasi terhadap rekan yang
belum mengikuti sertifikasi.
Permasalahan tersebut sebenarnya dapat dieliminasi apabila kedua belah
pihak memiliki keinginan dan kepedulian terhadap sertifikasi profesi.
Selain SKKNI, Petunjuk
Teknis merupakan rujukan utama bagi para pihak
dalam proses sertifikasi, karena itu petunjuk teknis diharapkan mampu memberikan
kejelasan terutama dalam membantu penyuluh untuk menyiapkan barang bukti. Petunjuk teknis yang sekarang ini
dipedomani sudah cukup lengkap, namun demikian
belum mampu menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi penyuluh dalam
menyiapkan barang bukti. Kami berharap
agar petunjuk teknis dilengkapi dengan standard berbagai barang bukti yang
diperlukan. Selain bagi penyuluh, petunjuk teknis juga diharapkan mampu
mengeliminasi berbagai perbedaan persepsi. Contoh kasus perbedaan persepsi yang
pernah terjadi diantaranyaadalah : Pada pra asesesmen seorang asesi diminta
untuk memasukan PUAP sebagai barang
bukti metode penyuluhan, sedangkan dalam pemahaman penyuluh, PUAP bukan
merupakan metode tapi salah satu program yang dikembangkan Kementan.
Tidak terbantahkan bahwa
diklat profesi merupakan aspek penting bagi seorang asesi, namun demikian
kegiatan diklat nampaknya menjadi komponen penting yang perlu dibenahi. Pengalaman menunjukan hasil diklat tidak
berpengaruh signifikan terhadap performa barang bukti. Hal ini antara lain
disebabkan singkatnya pelaksanaan diklat dan
berdekatannya penyelenggaraan
diklat dengan uji kompetensi. Andai saja kegiatan diklat dilaksanakan 1
tahun sebelum uji kompetensi, barangkali kegiatan diklat akan sangat menunjang
terhadap kelengkapan dan kesesuaian barang bukti yang diperlukan. Alternatif
lain yang mungkin bisa dilaksanakan adalah diperpanjangnya pelaksanaan diklat
dengan rentang waktu 2-3 bulan. Apabila cara ini yang ditempuh maka kegiatan
diklat dapat dilaksanakan dalam tiga tahap:
- Tahap I dengan alokasi waktu 25% digunakan untuk
pembekalan keterampilan,
- Tahap II dengan alokasi waktu 60% digunakan untuk praktek di lokasi tugas
masing-masing
- Tahap III dengan alokasi waktu 15% digunakan
untuk evaluasi dan dilanjutkan dengan
uji kompetensi.
Selain waktu pelaksanaan, dinamika
proses pembelajaran juga perlu terus
dikembangkan sehingga diklat sertifikasi benar benar mampu mendokrak
profesionalisme penyuluh pertanian. Dalam sudut pandang kami, diklat profesi merupakan proses pematangan keprofesionalan
penyuluh pertanian, karena itu ada baiknya jika dinamika proses berlatih lebih
diarahkan pada aspek unjuk
kerja/praktek. Dalam hal ini peserta diklat lebih banyak diberi penugasan
tentang bagaimana mengoperasikan komputer, mengidenfifikasi potensi wilayah,
menyusun programa (terutama dalam merumuskan masalah, tujuan dan cara mencapai
tujuan), membuat bahan paparan, membuat naskah siaran pedesaan, membuat LPM,
memanfaatkan LCD Proyektor, akses
internet, membuat media penyuluhan dan
aspek lain sesuai dengan unit-unit kompetensi yang akan diujikan.
Perekrutan penyuluh sebagai
asesor merupakan angin segar bagi
penyuluh pertanian, karena mereka merupakan praktisi penyuluhan yang memahami
benar kondisi lapangan dan berbagai persoalan penyuluh di era otonomi daerah. Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan yang tinggi terhadap penyuluh yang telah berperan baik dalam proses asesmen, asesor dari kalangan penyuluh masih perlu belajar banyak dari asesor senior. Patut dijaga agar kehadiran penyuluh sebagai asesor tidak menimbulkan pesoalan baru. Perbuatan kurang terpuji seperti mengupload berbagai kelemahan asesi di jejaring sosial sangat perlu dihindari. Bagaimanapun perilaku yang kurang bijak dalam menjaga kerahasiaan proses asesmen selain dapat menimbulkan sandungan hukum juga langsung atau tidak
langsung dapat melemahkan semangat penyuluh dalam mengikuti
asesmen sekaligus menurunkan citra asesesor dari kalangan penyuluh pertanian.
Nampaknya perekrutan penyuluh sebagai
asesor memerlukan kehati-hatian, sehingga tidak
menimbulkan gangguan terhadap proses asesmen di masa yang akan datang.
Modul diklat sertifikasi
merupakan referensi bagi penyuluh dalam mengikuti diklat profesi, selain itu
modul juga digunakan sebagai referensi oleh penyuluh pasca diklat. Karena itu
modul yang disusun seyogyanya tidak mengkaburkan pemahaman dasar yang telah
dimiliki oleh penyuluh pertanian. Dari berbagai modul yang diberikan modul
tentang penyusunan materi penyuluhan nampaknya perlu dikaji ulang. Modul ini
cenderung memberi kesan bahwa penyampaian materi penyuluhan hanya dilakukan melalui komunikasi
verbal, sedangkan metode penyuluhan yang digunakan penyuluh sangat beragam.
Penggunaan metode
penyuluhan oleh Penyuluh pertanian diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No 52
/permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian. Dalam peraturan tersebut sekurang kurangnya ada
24 metode penyuluhan yang harus dikembangkan oleh penyuluh pertanian. Materi
dan metode penyuluhan ibarat dua sisi mata uang, artinya keduanya merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (materi memerlukan metode dan
sebaliknya).
Pada modul diklat
sertifikasi materi penyuluhan disusun dalam bentuk LPM dan synopsis. Pada modul diklat
sertifikasi materi penyuluhan disusun dalam bentuk LPM dan synopsis. Istilah LPM pada modul tersebut juga berbeda
dengan istilah LPM yang selama ini di pahami
oleh penyuluh senior. Dalam pemahaman
penyuluh senior LPM merupakan
singkatan dari LEMBAR PERSIAPAN MENGAJAR bukan LEMBAR PERSIAPAN MENYULUH.
Sekilas nampaknya perbedaan ini tidak begitu berarti namun apabila dicermati perbedaan tersebut
sangat mendasar.
Lembar persiapan mengajar
merupakan instrument yang digunakan penyuluh dalam penyampaian materi secara
verbal (ceramah), sedangkan metode penyuluhan bukan hanya komunikasi
verbal. Dalam istilah lain menyuluh
berarti menerapkan metode penyuluhan dan tidak semua metode penyuluhan
memerlukan LPM. Pameran, magang, karya wisata, penyebaran brosur, kaji terap,
percontohan cyber extension, pemutaran film
adalah contoh metode/cara menyuluh yang tidak memerlukan LPM. Apabila
ini yang diacu, maka barang bukti penyusunan materi penyuluhan yang dapat
diajukan oleh penyuluh tidak terbatas pada LPM dan synopsis, namun memiliki
rentang yang sangat luas.
Pembuktian linier, menjadi topik hangat di kalangan asesi tahun 2012, Persepsi asesesi terhadap
pembuktian linier sangat bervariasi. Sebagian besar menginterpretasipretasikan
bahwa barang bukti yang diajukan harus berada dalam satu rentang waktu dan satu kesatuan materi. Artinya barang
bukti yang diajukan seluruhnya harus dibuat pada tahun yang sama, sedangkan materi satu sama lain harus saling
berkaitan. Menurut mereka apabila seorang asesi memilih materi
kompetensi pilihan seleksi benih, maka
bukti metode, media, materi, karya tulis, evaluasi dampak dll. haruslah
berkaitan dengan materi seleksi benih. Apabila
hal tersebut merupakan suatu keharusan, maka diprediksikan proses asesmen
ke depan akan makin sulit, karena kegiatan penyuluh di lapangan bersipat
dinamis sesuai dengan kondisi lapangan. Sebagai ilustrasi penumbuhan kelompok
tidak selalu dilakukan setiap tahun, materi evaluasi dampak bergantung pada
program yang dikembangkan sehingga relatif sulit apabila harus disesuaikan
dengan kompetensi pilihan, karya tulis juga memerlukan curahan waktu dan tenaga
ekstra, bila harus dilaksanakan setiap tahun cenderung mengorbankan kegiatan
penyuluhan lain yang mungkin saja lebih penting.
Mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian Nomor : 72/Permentan/OT.140/10/2011. Tanggal : 31 Oktober 2011. Tentang Pedoman Formasi
Jabatan Fungsional. Penyuluh Pertanian,
Penyuluh Pertanian di tingkat desa binaan bersifat polivalen. Ini berarti bahwa di tingkat desa seorang penyuluh
pertanian dituntut untuk memiliki
keahlian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan
peternakan. Uji kompetensi berdasarkan sub sektor saja akan mempersempit ruang
gerak penyuluh dalam pengajuan barang bukti, apalagi jika barang bukti yang
diterima hanya yang bersifat linier dengan salah satu unit kompetensi pilihan.
Ini berarti bahwa pembuktian linier perlu dipertimbangkan secara bijaksana.
Seperti halnya
tahun 2011, tahun ini umur peserta uji kompetensi dibatasi yaitu 54 tahun untuk
level fasilitator dan 58 tahun untuk level supervisor, selain itu juga golongan/
pangkat peserta asesmen juga dibatasi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa
peraturan yang mendasari pelaksaan uji kompetensi diantaranya:
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor Kep.29/MEN/II/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor
Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian
- Peraturan Kepala Badan Penyuluhan
Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 71/Per/KP.460/J/6/10
Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian
- Peraturan Kepala Badan Penyuluhan
Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 92/Per/KP.460/J/05/11
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian
Apabila
peraturan di atas digunakan sebagai rujukan, tidak ada ketentuan umur dan
golongan bagi penyuluh pertanian untuk mengikuti asasmen. Satu satunya
ketentuan tentang golongan dan umur peserta adalah termaktub dalam surat Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian Nomor
2130/KP.460/J/5/2011, tanggal 19 Mei 2011, perihal pelaksanaan sertifikasi
penyuluh pertanian PNS tahun 2011. Pertanyaannya adalah apakah
ketentuan yang ditetapkan dalam surat tersebut tetap berlaku pada tahun 2012
(bahkan selamanya?), kalaupun tetap berlaku nampaknya penyuluh pertanian
terampil yang telah menduduki jabatan penyelia per tanggal 27 Agustus 2010 cenderung
dirugikan, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010 Tentang
Perpanjangan Batas
Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor K. 26-30N. 316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Batas Usia Pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,
Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan, pertanian terampil yang telah menduduki jabatan
penyelia per tanggal 27 Agustus 2010 dapat pensiun pada umur 60 tahun.
Sangat disayangkan apabila persyaratan tersebut diberitahukan ketika seorang calon asesi sudah berada di TUK, bahkan telah selesai mengikuti Diklat profesi. Merupakan hal yang bijak apabila persyaratan tersebut dicantumkan pada saat daerah diminta untuk mengajukan calon asesi, sehingga kelembagaan penyuluhan di daerah dapat menyeleksi calon peserta sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Kami berharap agar kementan memberi kesempatan
kepada penyuluh pertanian terampil yang telah menduduki jabatan penyuluh
pertanian penyelia per tanggal 27 Agustus 2010 dan telah berumur lebih
dari 54 tahun untuk mengikuti sertifikasi, karena mereka dapat pensiun pada
umur 60 tahun seperti halnya penyuluh pertanian ahli yang telah menduduki
jabatan penyuluh pertanian muda per tanggal 27 agustus 2010 dan penyuluh pertanian
ahli yang dapat menduduki jabatan penyuluh pertanian madya.
Tunjangan profesi tentu
saja menjadi harapan terbesar penyuluh dalam mengikuti sertifikasi, karena
harapan yang begitu besar tidak sedikit penyuluh yang menjelang pensiun mengikuti sertifikasi. Di sisi
lain peraturan yang dipersyaratkan untuk
merealisasikan harapan tersebut belum terbit. Dalam kurun waktu yang
singkat, hal tersebut mungkin tidak berpengaruh jelek terhadap minat penyuluh
untuk mengikuti sertifikasi, namun apabila berlangsung berkepanjangan lambat
laun penyuluh makin enggan untuk mengikuti sertifikasi. Bila ini terjadi, besar atau kecil akan berdampak pada system
penganggaran sertifikasi yang dikelola oleh
Kementan. Harapan kami kementan dapat segera memfasilitasi tunjangan profesi,
kalaupun hal tersebut sulit direalisasikan perlu upayaa lain agar penyuluh yang
sudah di sertifikasi merasa dihargai. Pemberian insentif terhadap penyuluh
teladan yang pernah diberikan Kementan pada tahun 2009, barangkali bisa
digunakan sebagai rujukan dalam pemberian insentif bagi penyuluh yang sudah
lulus sertifikasi.
Proses sertifikasi profesi
penyuluh pertanian tahun 2012 hampir berakhir, sehingga kalaupun
harapan-harapan di atas kalaupun
dipenuhi baru akan dirasakan pada tahun 2013. Harapan-harapan di atas, bisa
terpenuhi atau bisa juga tidak, faktanya proses asasmen tetap berjalan dan
wajib diikuti oleh penyuluh pertanian sesuai amanat Undang-undang No 16 tahun
2006 tentang SP3K. Untuk itu Penyuluh tetap harus mempersiapkan diri secara
maksimal karena keberhasilan proses asasmen
pada akhirnya bermuara pada kesiapan individu.